Kota Kupang Terkini
Kasus Erik Mella, Ketua KY NTT Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum di Pengadilan
Suatu perkara bila masuk ke ranah Pengadilan maka, rangkaian sejak awal perkara itu telah dilakukan oleh penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
"Karena ada kewenangan dan undang-undang membolehkan berarti tidak ada masalah. Soal nilai rasa itu kan kembali ke pribadi masing-masing. Hakim pasti punya pertimbangan kenapa dia melakukan penahanan," ujarnya.
Sehingga, polemik ihwal pertanyaan kenapa tidak dilakukan penahanan di Kepolisian dan Kejaksaan, Hendrikus mengimbau agar tidak lagi dipermasalahkan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban
Sebab, dalam aturan memberi ruang untuk Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa.
"Kita hormati proses persidangan di Pengadilan. Semua para pihak, terdakwa dengan pihak penuntut umum ya silahkan bertarung di Pengadilan membuktikan disana," kata Hendrikus.
KY meminta khusus ke Hakim yang mengadili perkara itu agar harus memegang teguh pada fakta persidangan dan keyakinan Hakim. Hal itu merupakan langkah profesional seorang Hakim.
"Kenapa Pengadilan melakukan penahanan, pertama karena dia punya kewenangan dan undang-undang membolehkan. (Sebetulnya tiga pihak, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) boleh melakukan penahanan. Tetapi kenapa tidak dilakukan kembali ke masing-masing institusi, tapi ada kewenangan tentu ada dasar pertimbangan," ujarnya.
Kegaduhan mengenai penahanan harusnya disudahi. Mestinya konsentrasi saat ini ada di proses persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan tuntutannya. Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa bisa membendung dakwaan JPU dengan penasaran yang kuat.
Sedangkan Hakim, kata dia, harus menggali lebih dalam perkara itu. Tujuannya perkara itu bisa lebih terang dan keputusan Hakim berdasarkan fakta persidangan.
BAP yang dilakukan, menurut dia dilakukan sebagai acuan. Keterangan yang digunakan dalam memutus suatu perkara oleh Hakim adalah keterangan dalam persidangan. JPU dan Kuasa hukum terdakwa harus memberikan bukti kuat.
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada fakta persidangan, dan ilmu pengetahuannya. Harusnya kombain antara ilmu pengetahuan dan fakta persidangan," kata Hendrikus. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.