Belu Terkini

Ahli Waris Peternak di TTU Terima Santunan JKM Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Atambua

Ia mulai terdaftar sejak 30 September 2024 hingga 1 Januari 2025, dengan iuran bulanan hanya sebesar Rp 16.800.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu-Atambua menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Martinus Kono Kabiti, seorang peternak asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Kamis 10 April 2025 lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu-Atambua menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Martinus Kono Kabiti, seorang peternak asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Kamis 10 April 2025 lalu.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Belu Atambua, Muhammad Midhad Farosi, sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk warga yang bekerja di sektor informal seperti peternakan.

Muhammad Midhad menjelaskan almarhum Martinus aktif sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai dengan pekerjaan sebagai peternak. 

Ia mulai terdaftar sejak 30 September 2024 hingga 1 Januari 2025, dengan iuran bulanan hanya sebesar Rp 16.800.

“Meski dengan iuran yang sangat terjangkau, perlindungan yang diberikan tetap maksimal. Ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pekerja, tanpa memandang jenis pekerjaan atau besarnya penghasilan, berhak atas jaminan sosial,” ujarnya, Selasa 15 April 2025.

Baca juga: Sejahtera Group Gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN Gelar Pameran di Lippo Plaza Kupang

Ia menjelaskan almarhum Martinus menghembuskan napas terakhir pada 18 Desember 2024, setelah sempat menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Kefamenanu karena menderita sakit. 

Ia meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak yang kini menjadi tanggungan keluarga.

Menurutnya, penyerahan santunan ini menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di wilayah perbatasan dan pedesaan, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dan rentan, seperti petani, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM.

“Kami terus mendorong masyarakat, khususnya pekerja mandiri di Kabupaten TTU, Belu dan Malaka, untuk mendaftarkan diri melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kematian memang tidak bisa dihindari, tapi kita bisa mempersiapkan perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya. (gus)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved