Belu Terkini

Polisi Ungkap Judi Bola Guling di Atambua, Dua Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial HK dan AS

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kepolisian Resor (Polres) Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis bola guling yang terjadi di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, didampingi Wakapolres Kasat Reskrim dan Kasat Lantas di Aula Polres Belu, Jumat (10/10/2025) sore. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur


POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepolisian Resor (Polres) Belu, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis bola guling yang terjadi di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, didampingi Wakapolres Kompol Lorensius, Kasat Reskrim Iptu Rio Renaldy Panggabean, dan Kasat Lantas Iptu Muhammad Putra Ramdhoni, di Aula Polres Belu, Jumat (10/10/2025) sore.

Kapolres Belu menjelaskan, peristiwa perjudian itu terjadi pada Kamis malam, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di rumah duka milik warga berinisial DS di Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua.

Baca juga: Viral NTT, Gegara Judi Online Seorang Pemuda di Kupang Aniaya Sang Pacar

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian bola guling di lokasi tersebut. Tim Satreskrim Polres Belu langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial HK dan AS. Kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita antara lain satu meja bola guling, dua layar angka, dua bola guling, satu lampu, satu tiang lampu, satu tas hitam, uang tunai Rp1.672.500, satu botol bedak MY BABY, dan satu alat water pass," tuturnya. 

Kapolres menyebut, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/K/02/X/2025/SAT RESKRIM/POLRES BELU, dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprindik/61/X/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/61/X/2025/Reskrim, keduanya tertanggal 9 Oktober 2025.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kapolres. 

Kapolres Belu juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli dan komitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Belu.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan warga. Kami akan terus melakukan pemantauan di titik-titik rawan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan praktik perjudian,” tegasnya.

Kapolres Belu juga akan meminta seluruh jajaran Polsek untuk aktif melakukan patroli dan menerima laporan masyarakat apabila ditemukan aktivitas serupa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Belu. (gus) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved