Manggarai Timur Terkini

21 Desa dan Kelurahan di Matim Tidak Data Penyandang Disabilitas

Pemerimtah Daerah (Pemda) Manggarai Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan lokakarya Diseminasi Data Disabilitas. 

|
Penulis: Robert Ropo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
LOKAKARYA---Kegiatan lokakarya Diseminasi Data Disabilitas yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

POS KUPANG.COM, BORONG - Pemerimtah Daerah (Pemda) Manggarai Timur melalui Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur melaksanakan lokakarya Diseminasi Data Disabilitas. 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.,M.Hum yang berlangsung di Aula Setda Manggarai Timur, Selasa 15 April 2025.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur, Sekda Boni Hasudungan, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Dinas Sosial Matias Mingga bersama staf, Direktur Yayasan Ayo Indonesia Tarsi Hurmali, dan undangan lainya. 

Baca juga: Warga Minta Polres Manggarai Timur Layani SIM

Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dalam sambutan yang menerangkan, penyandang disabilitas mengalami berbagai risiko antara lain risiko sosial ekonomi, keterbatasan akses akan informasi, akses lapangan pekerjaan, akses pendidikan, akses kesehatan, dan lainnya.

Dengan adanya batasan-batasan yang mereka miliki, penyandang disabilitas tidak memenuhi standar sosial sehingga tidak dapat berpartisipasi sebagai anggota aktif masyarakat dan tidak dapat bekerja. 

KETERANGAN- Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur, S.S sedang memberikan keterangan. 
KETERANGAN- Wakil Bupati Manggarai Timur Tarsisius Sjukur, S.S sedang memberikan keterangan.  (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)


Selain itu, penyandang disabilitas sering mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan sering dianggap sebagai kelompok yang tidak terlihat serta biasanya tidak termasuk ke dalam strategi pembangunan. 

Penyandang disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia. Lebih dari satu miliar orang atau setara dengan 1545 populasi dunia hidup dengan beberapa bentuk kecacatan, di mana 190 juta (3,896) di antaranya berusia 15 tahun ke atas dan prevalensi disabilitas lebih tinggi di negara berkembang (WHO, 2021). 

Jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,56 persen dari jumlah penduduk Indonesia dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut (BPJS dan SKI, 2023).

Jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Manggarai Timur adalah 1.441 sesuai data Dinas Sosial Tahun 2024.

Karena itu Bupati Agas menegaskan, agar tidak boleh ada penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan.

Penyandang disabilitas adalah objek pembangunan sekaligus subjek pembangunan di setiap tatanan pemerintahan. 

Konvensi hak hak penyandang disabilitas oleh PBB menyepakati penyebutan penyandang cacat diganti dengan penyandang disabilitas/difabel.

Difabel memiliki kemampuan yang berbeda. Karena itu, kaum difabel memiliki hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya. 

Karena itu, menurut Bupati Agas, pendataan penyandang disabilitas merupakan salah satu hak sesuai amanat undang undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved