Opini
Opini, Koperasi Merah Putih Akan Meningkatkan Ekonomi para Petani dan Nelayan di Desa
Koperasi Merah Putih juga disebut Koperasi Desa. Namun demikian tidak berarti bahwa koperasi ini sama dengan Koperasi Unit Desa atau disingkat KUD.

Oleh: Nikolaus Serman
Pensiunan Fakultas Pertanian Undana dan sebagai Pengamat Masalah Sosial Pertanian di Desa
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Penduduk desa di seluruh Indonesia mayoritas terdiri dari petani dan nelayan.
Para petani merupakan penduduk dari desa-desa yang terletak di luar wilayah pantai, dan nelayan adalah penduduk dari desa-desa yang ada di wilayah pantai.
Sebagai petani, sebagian besar kebutuhan hidupnya sangat bergantung kepada hasil usaha pertanian yang dilakukan, sedangkan sebagai nelayan sangat bergantung pada hasil melaut.
Karena itu, tinggi rendahnya tingkat ekonomi yang dimiliki para petani sangat bergantung pada tinggi rendahnya hasil usaha pertanian yang dilakukan, sedangkan tinggi rendahnya ekonomi para nelayan sangat bergantung pada tinggi rendahnya hasil melaut.
Untuk mendapatkan hasil yang tinggi dari apa yang diusahakan, baik petani maupun nelayan harus menggunkan teknologi yang lebih produktif dalam melakukan usahanya, dan hal yang paling mendasar adalah adanya motivasi untuk menjadi orang kaya melalui usaha yang digeluti, baik usaha pertanian maupun usaha nelayan dan budidaya perairan.
Baca juga: Program Koperasi Merah Putih Prabowo, Wabup Malaka: Masih Harmonisasi APBD
Dengan adanya motivasi seperti ini akan menggerakan petani atau nelayan untuk mencari dan menguasai teknologi baru yang lebih produktif, semangat kerja meningkat, adanya upaya pengadaan input-input yang sesuai kebutuhan untuk usahanya, dan aktif mencari informasi pasar.
Semuanya ini bertujuan agar produksi yang dihasilkan dari usahanya dapat melebihi jumlah kebutuhan untuk menghidupi keluarganya.
Kalau hasil usaha pertanian atau nelayan jumlahnya melebihi kebutuhan utama keluarga, yakni untuk makan, maka kelebihannya itu akan dijual untuk menghasilkan uang yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan lain dalam keluarga seperti untuk: pendidikan, kesehatan, penerangan, dan air bersih, bahkan untuk rekreasi atau kebutuhan sosial lainnya.
Agar hasil pertanian atau nelayan dapat dijual, maka ketersediaan pasar mutlak diperlukan, dan lebih bagus lagi kalau pasar tersebut tersedia secara local atau mudah terjangkau oleh petani atau nelayan.
Presiden Republik Indonesia saat ini, yakni Bapak Jendral Prabowo Subianto, dalam masa pemerintahannya periode 2024-2025, telah mencanangkan sebuah program, yaitu “Koperasi Merah Putih” sebagai salah sarana untuk memudahkan petani atau nelayan dalam memasarkan hasil usahanya sehingga dari hasil tersebut dapat mendatangkan uang yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.
Koperasi Merah Putih juga disebut Koperasi Desa. Namun demikian tidak berarti bahwa koperasi ini sama dengan Koperasi Unit Desa atau disingkat KUD.
Baca juga: Pertama di Indonesia, NTT Pelopor Pendirian Koperasi Merah Putih Program Prabowo
Koperasi Merah Putih terdapat di setiap Desa, atau satu desa satu koperasi, sedangkan KUD yang biasanya terletak di pusat kecamatan yang meliputi beberapa desa, sehingga pengelolaannya cukup sulit dikontrol oleh masyarakat desa.
Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan bersama.
Koperasi dikelola secara demokratis dan dimiliki bersama. Berdasarkan pengertian ini, maka Koperasi Merah Putih harus dibentuk oleh seluruh masyarakat dalam satu desa sehingga merupakan milik bersama masyarakat tersebut, serta dikelola berdasarkan keinginan bersama, bukan berdasarkan keinginan seseorang atau sekelompok orang.
Karena ini merupakan program pemerintah, maka sangat diharapkan bahwa dalam penentuan Pengurus, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dari koperasi ini tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh seluruh masyarakat desa yang menjadi anggotanya.
Selain itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) harus tertib diadakan pada setiap berakhirnya satu tahun buku. Hal ini penting dilakukan, karena melalui RAT setiap anggota koperasi dapat mengetahui keadaan koperasi, perkembangannya, dan berkesempatan untuk memberikan usul dan saran demi perbaikan pengelolaan dari koperasi.
Sebagai suatu usaha bersama, seluruh anggota koperasi harus taat dan tertib dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan, baik menyangkut kewajiban maupun hak, seperti yang tertuang di dalam AD dan ART.
Menurut penulis, Badan usaha ini, kehadirannya sangat penting dalam mendukung program pembangunan pertanian yang juga pemerintah telah rencanakan yaitu “One Village one Commodity” atau satu desa satu komoditi saja yang perlu dikembangkan secara intensif.
Tentunya komoditi tersebut merupakan komoditi yang paling unggul di desa tersebut.
Selain itu, badan usaha ini juga mendukung tersedianya bahan baku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program makanan bergizi gratis di desa dan program hilirasi hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan budidaya perairan terutama rumput laut.
Dengan dicanangkannya program Koperasi Merah Putih ini, penulis teringat kembali pada saat berada di Negara India Tahun 1998 dalam rangka melakukan praktek lapangan Mata Kuliah Penyuluhan International.
Perlu diketahui, pendidikan Magister dari penulis dilakukan di Department of Rural Extension Studies di Guelph University, sebagai salah satu State University (universitas negeri) yang terdapat di Ontario – Canada.
Jadi, kuliahnya dilaksanakan di Canada, sedangkan prakteknya dilaksanakan di India.
Dalam praktek tersebut di atas, penulis melakukan pengamatan dan mempelajari bagaimana beroperasinya Koperasi Peternakan Sapi Perah atau “Diary Cattle Cooperative” di Negara India.
Koperasi ini terdapat di desa-desa, yang mana setiap peternak yang memelihara ternak sapi perah di desa wajib menjadi anggota koperasi tersebut.
Fungsi dan tugas dari koperasi ini adalah pada setiap pagi wajib mendatangi peternak untuk mengumpulkan susu hasil perahannya, dan selanjutnya dibawa ke tempat Pabrik Susu yang biasanya berlokasi di kota kabupaten.
Di Pabrik inilah susu yang dikumpulkan koperasi tadi diolah menjadi susu segar yang higienis, sehingga dapat dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat, dan produk-produk lain seperti: keju, yougart, minyak goreng, dan lain-lain.
Hasil olahan selanjutnya akan dikirim ke tingkat provinsi, yang bertugas untuk melakukan pemasaran, baik ke pasar-pasar dalam negeri maupun ke pasar-pasar luar negeri.
Hasil pemasaran secara proposional akan dibagikan ke tingkat propvinsi, kabupaten, dan koperasi di desa, dan selanjutnya dari koperasi bar uke peternak. Dengan demikian uang hasil penjualan susu dari peternak ke koperasi, bukan diterima pada saat pengumpulan susu oleh petugas koperasi, tetapi beberapa minggu kemudian.
Untuk itu pembukuan di koperasi untuk mencatat jumlah susu yang diperoleh dari setiap peternak sangatlah penting, karena jumlah uang yang akan diterima kemudian oleh peternak sangat bergantung kepada jumlah susu yang tercatat dalam buku petugas koperasi.
Perlu diketahui bahwa hasil pertanian, peternakan, perikanan, termasuk rumput laut pada umumnya, tergolong hasil yang bersifat perishable atau mudah rusak.
Karena itu, dengan menjadi anggota koperasi, susu hasil perahan peternak dari ternak yang dipeliharanya tidak ada yang terbuang percuma karena rusak akibat kelamaan.
Menurut peternak di India, kehadiran koperasi ini di tingkat desa sangat penting karena membantu peternak sehingga produksi susu yang dihasilkan tidak ada yang terbuang, tetapi menjadi produk yang bernilai ekonomi karena dapat menghasilkan uang.
Kehadiran Koperasi Merah Putih di tingkat desa semestinya berperan seperti kehadiran Koperasi Peternak sapi perah di India.
Fungsi utama dari koperasi ini nantinya adalah sebagai pengumpul terhadap hasil-hasil pertanian, peternakan, atau ikan-ikan hasil tangkapan nelayan dan panenan rumput laut di desa.
Selanjutnya koperasi akan membawa hasil-hasil tersebut ke pasar atau ke tempat-tempat pabrik terdekat.
Hasil jual, sebagiannya dikembalikan ke petani, dan sebagiannya lagi akan digunakan sebagai simpanan petani di koperasi untuk membentuk modal yang dapat dipinjamkan kepada anggota dengan bunga sesuai kesepakatan bersama.
Baca juga: Koperasi Merah Putih Bantu Berdayakan Nelayan Kota Kupang
Dengan demikian kehadiran Koperasi Merah Putih di desa akan berperan sebagai Lembangga Keuangan yang terdekat dengan petani atau nelayan, sehingga tidak sulit untuk mendapatkan layanan pinjaman uang dengan persyaratan yang mudah dan cepat untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk kebutuhan modal usaha yang berorientasi komersial.
Kehadiran Koperasi Merah Putih di desa nampaknya sangatlah strategis karena akan menjadi penyedia bahan pangan untuk terselenggaranya program makanan bergizi gratis bagi anak-anak sekolah di tingkat desa. Selain itu, juga menjadi penyedia bahan baku yang dibutuhkan oleh pabrik-pabrik yang merupakan realisasi dari Program Hilirisasi hasil pertanian, peternakan, dan kelautan.
Namun demikian, yang perlu diwaspadai adalah pengalaman kegagalan dari Koperasi Unit Desa atau KUD pada periode-periode yang lalu.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada satupun KUD yang bertahan sampai sekarang, dan dapat meningkatkan ekonomi petani di desa.
KUD merupakan koperasi yang dibentuk oleh pemerintah. Modal dan pengurusnya ditentukan oleh pemerintah, sementara pengurusnya pada umumnya tidak memiliki kemampuan dalam mengelola sebuah koperasi, dan juga tidak memahami prinsip dasar dari sebuah koperasi, yaitu: merupakan sebuah usaha bersama yang dibentuk dari, oleh, dan untuk kepentingan bersama dari anggota-anggotanya.
Karena KUD dibentuk oleh pemerintah, maka pengurusnya juga ditentukan oleh pemerintah sehingga merasa KUD itu adalah milik pemerintah dan pengurus, bukan menjadi milik masyarakat desa yang menjadi anggota KUD.
Karena itu, tidak heran kalau pengurus-pengurus KUD banyak yang tilep uang KUD, yang pada akhirnya KUD bubar tanpa bekas. Akibat dari semua ini mempelesetkan kepanjangan dari KUD, bukan lagi Koperasi Unit Desa, tetapi Ketua Untung Dahulu.
Banyak orang berpikir, jangan-jangan nanti Koperasi Merah Putih ini juga bernasib sama seperti apa yang terjadi pada KUD, karena keduanya merupakan badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah.
Penulis sangat yakin, kegagalan yang terjadi pada KUD tidak akan terjadi lagi pada Koperasi Merah Putih. Yang terpenting hal-hal berikut ini perlu dilakukan.
Sebelum koperasi dibentuk di desa, petugas khusus pemerintah yang berkompeten di bidang koperasi harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep koperasi merah putih, dan bagaimana peranannya dalam mendukung upaya peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
Selain itu juga disosialisasikan tentang semua perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam mengelola sebuah koperasi, misalnya harus ada pengurus, manager, pengawas, pembukuan yang diperlukan, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentan teknis lainnya.
Dan yang tidak kala pentingnya adalah rapat-rapat yang harus ada dalam pengelolaan sebuah koperasi, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT). Fungsi dari semua perangkat ini harus dijelaskan sebaik mungkin kepada Masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang perbedaan Bank dan Koperasi. Bank adalah miliki pemilik saham sehingga keuntungan yang diperoleh Bank hanya untuk pemilik saham, sedangkan Kopersesi pemiliknya adalah semua anggota yang tergabung di dalamnya sehingga keuntungan yang diperoleh akan dibagikan kepada semua anggota secara adil sesuai dengan jasanya.
Pengurus dari Koperasi Merah Putih harus dipilih dari dan oleh anggota. Selain itu, pengurus harus memiliki kejujuran dan integritas yang tinggi, serta mempunyai kemampuan yang memadai untuk mengelola koperasi, memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan menguasai ketentuan-ketentuan yang tertuang di dalam AD dan ART. Mereka juga harus memiliki moral yang patut diteladani.
Demikian halnya dengan anggota, mereka harus memiliki rasa cinta terhadap koperasi, taat dan patuh untuk melakasanakan kewajiban-kewajiban seperti yang teruang dalam AD dan ART, atau ketentuan-ketentuan yang menjadi kesepakatan bersama.
Anggota harus aktif berpartisipasi dalam memberikan saran dan usulan untuk memperbaiki kinerja koperasi, serta memiliki rasa empati yang tinggi terhadap anggota-anggota yang lain. Merasa takut terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan koperasi, dan ikut bertanggung jawab untuk memajukan koperasi.
Setiap akhir tahun buku harus dilaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), paling lambat pada bulan Maret tahun berikutnya.
Dalam RAT harus dilaporkan keadaan keuangan koperasi secara jujur dan obyektif oleh pengurus dan pengawas, dan memberi kesempatan kepada anggota untuk menilai, mengoreksi dan memperbaiki kinerja pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada tahun buku berikutnya.
Kalau hal-hal tersebut di atas terlaksana dengan baik, penulis sangat yakin bahwa Koperasi Merah Putih akan sangat membantu mewujudkan peranan dari sektor pertanian, peternakan dan kelautan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa, terutama petani, peternak, dan nelayan.
Namun yang terpenting adalah petani harus memiliki motivasi yang tinggi untuk menjadi orang kaya dengan melakukan usaha di bidang pertanian, peternakan, perikanan, dan budidaya perairan.
Kalau semangat ini tidak ada pada diri petani, peternak dan nelayan, maka kehadiran Koperasi Merah Putih akan menjadi mubazir. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.