Ngada Terkini

Sebut Wartawan Titipan, Forum Jurnalis Ngada atau Forja Laporkan Matheus Geu alias ke Polisi

Forum Jurnalis Ngada atau Forja melaporkan Lothar Matheus Geu alias LIG atas ucapannya yang viral di media sosial menyebut ‘Wartawan-Wartawan Titipan’

|
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Forum Jurnalis Ngada laporkan LIG ke Polres Ngada atas dugaan penyebaran berita bohong di Polres Ngada, Senin(31/03/2025). 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM,Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Jurnalis Ngada yang tergabung dalam Forum Jurnalis Ngada atau Forja melaporkan Lothar Matheus Geu alias LIG atas ucapannya yang viral di media sosial menyebut ‘Wartawan-Wartawan Titipan’.

Lothar Matheus Geu menyebut itu, saat gelar damai dengan Mantan Bupati Ngada Andreas Paru atas kasus yang pencemaran nama baik yang dilaporkan pada 21 Januari 2025 lalu.

Lothar Matheus Geu menuding, dalam kasus itu ada wartawan titipan yang menekan sehingga persoalan dugaan penyebaran berita bohong masuk ranah hukum.

Forum Jurnalis Ngada laporkan LIG ke Polres Ngada  atas dugaan penyebaran berita bohong di Polres Ngada, Senin(31/03/2025).
Forum Jurnalis Ngada laporkan LIG ke Polres Ngada atas dugaan penyebaran berita bohong di Polres Ngada, Senin(31/03/2025). (POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR)

Atas pernyataan viral itu, Forja Ngada menilai pernyataan dari pegiat media sosial di Ngada itu telah pemfitnahan ‘Profesi Wartawan’.

Forja Ngada mendatangi SPKT Polres Ngada pada, Senin (31 /03,/2025). Laporan ini tertuang dalam LP Nomor : LP/B/62/III/2025/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Ketua Forja Ngada , Belmin Radho mengatakan, sikap dari forum jurnalis Ngada ini bagian dalam menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hadir di Polres Ngada, didampingi para awak media, Belmin Radho menyebut laporan ini sebagai bentuk sikap jurnalis Ngada atas respon bentuk pengkerdilan tugas-tugas pers.

Baca juga: Pegiat Media Sosial di Ngada Tuding Wartawan Titipan

"Forum Jurnalis sudah memutuskan  melaporkan perkara melalui SPKT Polres Ngada. Langkah hukum ditempuh sebagai sikap keputusan bersama teman-teman yang berprofesi sebagai wartawan, bukan keputusan orang per orangan,” terang Belmin Radho, dalam keterangan Pers, yang diperoleh media ini , Selasa (1 /04/2025).

Belmin Radho mendesak agar Polres Ngada segera tindaklanjuti dan pelaku pertanggungjawabkan di hadapan hukum.

"Dihadapan orang banyak, dalam sebuah forum penyelesaian perkara, pelaku mengatakan 'Wartawan-Wartawan Titipan'. Laporan Polisi dibuat agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Inisial Terduga Pelaku, sebut saja (MG). Inilah yang bisa kami sampaikan pada kesempatan ini,” ujar Belmin Radho. Wartawan EkoraNtt Ngada Itu. (cha)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved