Ngada Terkini

Pegiat Media Sosial di Ngada Tuding 'Wartawan Titipan'

Kasus yang menjerat pegiat media sosial di Kabupaten Ngada Pius Matheus Geu dengan mantan Bupati Ngada Andreas Paru berakhir restorasi justice (RJ)

|
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Polres Ngada melakukan RJ terhadap kasus penyebaran berita bohong dengan Pelapor mantan Bupati Ngada Andreas Paru. 

Sejak awal kasus ini gencar di publikasi oleh media dengan mendatangi langsung pelapor Andreas Paru yang saat itu masih menjabat Bupati Ngada.

Wawancara juga berupaya menggali informasi di pihak terlapor melalui sambungan telepon sebagai upaya menyajikan informasi yang  berimbang kepada publik.

Forja Ngada menilai, statement yang dikeluarkan oleh saudara Pius Matheus Geu dengan mengatakan, ‘Wartawan-Wartawan Titipan’ yang tersebar melalui video di tengah-tengah publik, adalah bentuk nyata serangan terhadap profesi.

restorative justise di Polres Ngada 2
Kasus yang menjerat pegiat media sosial di Kabupaten Ngada Pius Matheus Geu dengan mantan Bupati Ngada Andreas Paru berakhir restorasi justice (RJ) dan dilanjutkan dengan penyelesaian secara adat istiadat Bajawa.

Pelaku dalam kalimatnya menggunakan kata wartawan -wartawan, yang artinya lebih dari satu wartawan (wartawan-wartawan).

Penyebut tidak menegaskan oknum ataupun inisial wartawan dalam keterangannya yang ada dalam video.

Forja Ngada menilai, Pius Matheus Geu mengirim pesan kepada masyarakat luas  bahwa wartawan-wartawan adalah titipan.

Ini terbuka mengarah ke perbuatan melecehkan, fitnah profesi wartawan yang sangat merugikan dan tentunya berdampak hukum.

Perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, wartawan juga dilindungi oleh Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi Terkait Kasus Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman, Gubernur NTT Juga Disebut

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Wartawan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat.

FORJA mendesak pelaku segera melakukan klarifikasi publik tentang maksud pernyataan Wartawan-Wartawan Titipan sebagaimana video beredar.

Pelaku harus menyebut dan menunjuk siapa oknum-oknum wartawan yang dimaksud.

“Jika pelaku tidak melakukan, Forja akan tempuh upaya hukum atas tudingan sesat ini,” tegas dalam pernyataan resmi Forja Ngada. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved