Jumat, 1 Mei 2026

Pembunuhan Jurnalis

Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Jurnalis Juwita

Adapun oknum TNI berinisial J disebut bertugas di Pangkalan Angkatan Laut atau Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur

Tayang:
Editor: Ryan Nong
TRIBUNKALTIM.COM
PEMBUNUHAN - Press konfrence terkait kasus pembunuhan, Rabu (26/3/2025). Seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang bertugas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, Kalimantan Timur diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, di Mako Lanal Balikpapan. 

Kematian Juwita jurnalis media online di Banjarbaru terus menyita perhatian publik.

Berbagai kalangan angkat bicara terkait kejanggalan meninggalnya Juwita yang ditemukan warga di tepi jalan menuju Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, pada, Sabtu, (22/03/2025) kemarin.

Sorotan itu tak hanya datang dari masyarakat umum, Organisasi Pers di Banua, rekan-rekan jurnalis di Kalsel dan Legislatif tapi Ahli Pers dari Dewan Pers Kalimantan Selatan (Kalsel) pun angkatan bicara. 

Ahli Pers Kalsel, Faturrahman, juga menanggapi kasus ini. Ia meminta agar aparat kepolisian setempat secepatnya mengungkap kasus kematian jurnalis Juwita.

“Bagaimana pun kasus kematian Juwita ini harus diungkap oleh aparat kepolisian, sehingga jelas apakah kematian juwita itu ada kaitannya dengan karya jurnalistik ataukah terkait dengan hal-hal yang sifatnya pribadi,” ujarnya.

Ia mengatakan, seseorang yang menyandang profesi sebagai wartawan atau jurnalis tentu itu akan melekat di dalam dirinya.

“Karena bagaimana pun seorang wartawan yang sedang melakukan perjalanan atau kegiatan-kegiatan tertentu, maka dia selalu peka terhadap berbagai hal yang dilewati, dilihat dan dialami,” tuturnya.

Dari tragedi ini, Ia mengatakan yang pasti banyak pelajaran yang bisa dipetik sebagai bahan evaluasi bersama kawan-kawan jurnalis dalam kejadian ini.

Dia mengingatkan kepada rekan-rekan pers yang masih aktif bertugas tentang 3 kesadaran perlindungan diri sebagai seorang jurnalis.

Pertama perlindungan diri sendiri dulu yang utamanya. Kedua perlindungan media tempat dimana wartawan bergabung. Ketiga, perlindungan aparat hukum seperti kepolisian dan lainnya. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved