Manggarai Barat Terkini
Polisi Gagalkan Penyeludupan 100 Batang Detonator untuk Bom Ikan di Labuan Bajo
Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial L (39) yang diduga menyelundupkan ratusan batang detonator.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu
TRIBUN-FLORES.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat menangkap seorang pria berinisial L (39) yang diduga menyelundupkan ratusan batang detonator. L ditangkap di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Selasa (25/3/2025) mengatakan, Penangkapan itu dilakukan Minggu (22/3/2025) sekitar pukul 01.20 Wita. Detonator itu diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di perairan Taman Nasional Komodo (TNK).
"Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga," kata Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
Baca juga: Seorang Pemuda Manggarai Barat Tewas Tergelincir di Air Terjun Saat Cari Ikan
Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto menjelaskan, penangkapan L berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas terduga pelaku yang mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP.
Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan.

"Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku," jelas Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
Saat digeledah, jelas Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, ditemukan 100 batang detonator dalam kemasan satu buah kotak yang disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat.
"Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan," jelas Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
Baca juga: 250 Personel Gabungan Diterjunkan Dalam Operasi Ketupat di Manggarai Barat
Berdasarkan pendalaman, polisi mendapati fakta bahwa perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali," tutur Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 100 batang detonator, satu tas kecil warna cokelat, satu unit handphone, dan tiket kapal niaga beserta barang bukti lainnya langsung diamankan diatas Kapal KP. Pinguin 5011.
Baca juga: Wisata NTT, Pesona Sano Nggoang, Danau Vulkanik yang Indah di Manggarai Barat NTT
"Modusnya pelaku membawa bahan peledak berupa detonator untuk digunakan sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi. Barang tersebut, rencananya akan dijual seharga Rp 8 juta per dos ke oknum nelayan yang belum diketahui identitasnya," ujar Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
Atas perbuatannya, L (39) disangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Terduga pelaku terancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, dan hukuman mati," imbuh Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto. (eto)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Dandim 1612 Manggarai Sambut Baik Kunjungan Perdana Dirut PT-PAF |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Saat Ledakan di Bengkel Berkat Motor Desa Batu Cermin, Labuan Bajo |
![]() |
---|
Kesaksian Pemilik Bengkel Berkat Motor Yang Terbakar di Batu Cermin Labuan Bajo |
![]() |
---|
Warga Panik, Bengkel Berkat Motor di Pasar Batu Cermin Labuan Bajo Terbakar |
![]() |
---|
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat Komitmen Berantas HPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.