Ende Terkini 

Tolak Kembalikan Uang Rp7 Miliar, DPRD Ende: Ada Upaya Kriminalisasi

DPRD Kabupaten Ende menolak mengembalikan anggaran Rp7 miliar yang sudah digunakan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
RAPAT - Ketua Fraksi PSI, Sukri Abdullah (baju batik) saat mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Ende beberapa waktu lalu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - DPRD Kabupaten Ende menolak mengembalikan anggaran Rp7 miliar yang sudah digunakan. Mereka menyebut temuan Inspektorat merupakan upaya kriminalisasi.

DPRD Ende menduga eksekutif menggunakan dokumen palsu untuk menuding para wakil rakyat. 

Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sukri Abdullah secara tegas menolak mengembalikan uang.

"Saya tidak mau kembalikan, karena yang saya kembalikan itu atas temuan BPK bukan LHP Inspektorat," kata Sukri Abdullah, Senin (5/1/2025) sore.

Menurutnya, dugaan temuan Inspektorat Kabupaten Ende sebesar Rp7 miliar itu merupakan upaya kriminalisasi  karena sebelumnya sudah ada temuan BPK.

"Bagaimana mungkin temuan BPK dengan temuan Inspektorat itu berbeda, ini yang menjadi pertanyaan, standar mereka untuk menilai dan standar untuk audit dua lembaga ini pakai apa ? Kalau pakai standar APIP, pasti lebih dipahami dan dimengerti oleh BPK," tandasnya.

Tuduhan indikasi kriminalisasi pemerintah terhadap DPRD Kabupaten Ende yang dilontarkan politisi PSI Dapil 4 Ende ini bukan tanpa alasan.

Baca juga: DPRD Ende Salahgunakan Anggaran Rp7 Miliar, Bupati Yosef Badeoda: Berpotensi Pidana!

Total penerimaan dari perjalanan dinas beberapa anggota DPRD Kabupaten Ende yang melakukan perjalanan dinas sebanyak tiga kali ke Kupang diantaranya melakukan medical check up dan kegiatan asistensi APBD.

"Asistensi inikan sesuatu yang wajib hukumnya dan kami harus ke Kupang untuk penyelarasan APBD, bagaimana mungkin itu dijadikan temuan, lalu dengan medical check up, itu dijadikan temuan, temuan itu kecuali tidak punya nomor rekening, tidak dianggarkan diawal itu baru temuan, ini kan dianggarkan diawal lalu dia punya kode rekening," terang Sukri.

Ia juga mengungkapkan besaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp7 juta lebih diantaranya tiket pesawat pulang pergi sebesar Rp 3 juta dan biaya penginapan selama tiga malam sebesar Rp3,6 juta.

Sukri menerangkan dasar hukum kegiatan koordinasi dan konsultasi sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 pasal 20 diktum pertama ayat kelima.

"Artinya kalau Pak Bupati menganggap koordinasi dan konsultasi adalah bagian dari temuan, itu sebenarnya Pak Bupati tidak memahami, bahwa memang kami lakukan nomenklatur itu dan bukan DPRD Ende saja yang lakukan itu tapi semua DPRD seluruh Indonesia menggunakan nomenklatur yang sama," ujarnya.

Ia menegaskan, hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Ende melakukan RDP dengan memberikan masukan, telaaan atas apa yang diperoleh saat kegiatan koordinasi dan konsultasi berupa perubahan dan perbaikan regulasi dan beberapa hal lainnya.

Ketua Fraksi NasDem, Armin Wuni Wasa berpendapat hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Ende mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved