Ende Terkini
Tolak Kembalikan Uang Rp7 Miliar, DPRD Ende: Ada Upaya Kriminalisasi
DPRD Kabupaten Ende menolak mengembalikan anggaran Rp7 miliar yang sudah digunakan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - DPRD Kabupaten Ende menolak mengembalikan anggaran Rp7 miliar yang sudah digunakan. Mereka menyebut temuan Inspektorat merupakan upaya kriminalisasi.
DPRD Ende menduga eksekutif menggunakan dokumen palsu untuk menuding para wakil rakyat.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sukri Abdullah secara tegas menolak mengembalikan uang.
"Saya tidak mau kembalikan, karena yang saya kembalikan itu atas temuan BPK bukan LHP Inspektorat," kata Sukri Abdullah, Senin (5/1/2025) sore.
Menurutnya, dugaan temuan Inspektorat Kabupaten Ende sebesar Rp7 miliar itu merupakan upaya kriminalisasi karena sebelumnya sudah ada temuan BPK.
"Bagaimana mungkin temuan BPK dengan temuan Inspektorat itu berbeda, ini yang menjadi pertanyaan, standar mereka untuk menilai dan standar untuk audit dua lembaga ini pakai apa ? Kalau pakai standar APIP, pasti lebih dipahami dan dimengerti oleh BPK," tandasnya.
Tuduhan indikasi kriminalisasi pemerintah terhadap DPRD Kabupaten Ende yang dilontarkan politisi PSI Dapil 4 Ende ini bukan tanpa alasan.
Baca juga: DPRD Ende Salahgunakan Anggaran Rp7 Miliar, Bupati Yosef Badeoda: Berpotensi Pidana!
Total penerimaan dari perjalanan dinas beberapa anggota DPRD Kabupaten Ende yang melakukan perjalanan dinas sebanyak tiga kali ke Kupang diantaranya melakukan medical check up dan kegiatan asistensi APBD.
"Asistensi inikan sesuatu yang wajib hukumnya dan kami harus ke Kupang untuk penyelarasan APBD, bagaimana mungkin itu dijadikan temuan, lalu dengan medical check up, itu dijadikan temuan, temuan itu kecuali tidak punya nomor rekening, tidak dianggarkan diawal itu baru temuan, ini kan dianggarkan diawal lalu dia punya kode rekening," terang Sukri.
Ia juga mengungkapkan besaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp7 juta lebih diantaranya tiket pesawat pulang pergi sebesar Rp 3 juta dan biaya penginapan selama tiga malam sebesar Rp3,6 juta.
Sukri menerangkan dasar hukum kegiatan koordinasi dan konsultasi sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2017 pasal 20 diktum pertama ayat kelima.
"Artinya kalau Pak Bupati menganggap koordinasi dan konsultasi adalah bagian dari temuan, itu sebenarnya Pak Bupati tidak memahami, bahwa memang kami lakukan nomenklatur itu dan bukan DPRD Ende saja yang lakukan itu tapi semua DPRD seluruh Indonesia menggunakan nomenklatur yang sama," ujarnya.
Ia menegaskan, hasil dari koordinasi dan konsultasi tersebut, DPRD Kabupaten Ende melakukan RDP dengan memberikan masukan, telaaan atas apa yang diperoleh saat kegiatan koordinasi dan konsultasi berupa perubahan dan perbaikan regulasi dan beberapa hal lainnya.
Ketua Fraksi NasDem, Armin Wuni Wasa berpendapat hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Ende mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
DPRD Ende
DPRD Kabupaten Ende
Bupati Ende
Yosef Benediktus Badeoda
Sukri Abdullah
Inspektorat Kabupaten Ende
Yosef Badeoda
Armin Wuni Wasa
POS-KUPANG.COM
| DPRD Ende Salahgunakan Anggaran Rp7 Miliar, Bupati Yosef Badeoda: Berpotensi Pidana! |
|
|---|
| Lima Kendaraan Supporter PSN Ngada Tabrakan Beruntun di Jalan Trans Ende-Bajawa |
|
|---|
| Guru Besar Unika Surabaya: SMAK Syuradikara Ende Sekolah Terbaik di Indonesia |
|
|---|
| Pemkab Ende Ingin Bank NTT Suntik Modal ke Progam Nasional di Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ketua-Fraksi-PSI-DPRD-Ende-Sukri-Abdullah.jpg)