TTU Terkini

Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas, Polres TTU Koordinasi dengan Bea Cukai

Satreskrim Polres TTU masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai agar asing ini, untuk memastikan arah penyelidikan ini atas nama bea cukai atau polisi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLSEK BIBOKI ANLEU
Pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pihaknya sedang membangun koordinasi dengan pihak Bea Cukai mengenai kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.

Selama pakaian bekas ini masih dalam proses penampungan dan belum diperjualbelikan, Polres TTU mengacu pada undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. 

Undang-undang itu menjelaskan, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mana dia diberikan wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1980.

Perihal temuan ini, Satreskrim Polres TTU masih berkoordinasi dengan Bea dan Cukai agar asing ini, untuk memastikan arah penyelidikan ini atas nama bea cukai atau polisi.

"Kalau dari undang-undang itu memang dari Bea Cukai,"ungkapnya 

Sebelumnya diberitakan, Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan, Polsek Biboki Anleu, Polres Timor Tengah Utara, Bripka Carlito Mau dikabarkan mengamankan 25 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Pakaian bekas tersebut diamankan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT, Jumat, 28 Februari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Sabtu, 1 Maret 2025, usai ditemukan, pakaian bekas ilegal tersebut diamankan di Mapolsek Biboki Anleu. Barang-barang tersebut diduga dibawa dari Timor Leste ke wilayah Indonesia menggunakan Lampara milik warga Indonesia.

Saat diwawancarai, Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase membenarkan adanya informasi pengamanan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Timor Leste tersebut.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan menerima informasi dari masyarakat bahwa, sejumlah barang dengan bungkusan berwarna hitam dalam jumlah banyak diturunkan di pinggir Pantai Amtasi , Dusun 2, Maubesi, Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.

Baca juga: Keluarga Korban Penembakan di Kabupaten TTU Merasa Terpukul 

Pasca menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Nonotbatan kemudian bergerak ke TKP dan menemukan pakaian bekas yang dibungkus dengan plastik hitam. Pakaian bekas ilegal tersebut diisi dalam 25 karung tanpa dokumen.

AKP Kris menyebut, pada hari yang sama pasca diamankan, Kanit Tipidter, Satreskrim Polres TTU bersama anggota tiba di Mapolsek Biboki Anleu dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.

Selanjutnya, proses pengusutan kasus dugaan penyelundupan ini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU. Selain itu, terduga pemilik pakaian bekas tersebut telah diketahui dan telah diinterogasi.

"Sudah ada semua jadi, tadi malam juga dari Unit Tipidter Satreskrim Polres TTU sudah merapat di polsek jadi sudah dilakukan pemeriksaan sampai tadi sore baru selesai,"ujarnya.

Ia menegaskan, pemilik pakaian bekas ilegal hasil penyelundupan dari Timor Leste tersebut adalah seorang pria berinisial VL. (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved