Kapolres Ngada Cabuli Anak
71 Anak NTT Korban Kekerasan Seksual Minta Perlindungan LPSK
Selama tahun 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 193 permohonan dari Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Selama tahun 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 193 permohonan dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) mendominasi dengan 80 laporan, 71 permohonan di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara 45 laporan tindak pidana perdagangan orang, dan 41 laporan berkaitan dengan tindak pidana lain.
Banyaknya permohonan perlindungan menunjukkan keprihatinan mendalam terkait tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di NTT.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati, setelah mencuatnya kasus mencengangkan yang melibatkan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
AKBP Fajar Lukman diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Kasus yang melibatkan Kapolres Ngada ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang menimpa anak-anak NTT.
Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa
Sri Nurherawati menegaskan bahwa tindakan kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum sangat memprihatinkan, terlebih mengingat perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang sangat rentan.
LPSK pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera menindak pelaku dengan memberikan sanksi tegas, serta berharap dapat terus berkolaborasi untuk mendampingi korban dalam proses hukum.
“LPSK dapat diminta untuk mendampingi dalam pengambilan sampel DNA yang kredibel. Sekalipun tes DNA bukan satu-satunya alat bukti, namun pembuktian optimal menjadi sangat penting bagi para korban TPKS untuk dijadikan bukti guna proses hukum hingga restitusi,” ujar Nurherawati dalam keterangannya, Minggu (16/3/2025).
Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.
Kedua tangannya terborgol di belakang.
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers.
Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada
Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.
Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.
Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
"Dari penyelidikan pmeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Trunoyudo merincikan, korban pencabulan masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa berusia 20 tahun.
Menurutnya, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini.
Mereka yang diperiksa, terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT.
Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus," kata Trunoyudo.
Baca juga: Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat
Mabes Polri juga membeberkan barang bukti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Ditreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi menyebut polisi menyita delapan video kekerasan seksual dari AKBP Fajar Lukman.
“(Barang bukti yang disita) CD berisi video kekerasan seksual 8 video,” sebut Patar Silalahi, dikutip dari YouTube TV Polri, Kamis (13/3).
Selain video kekerasan seksual, polisi juga menyita sebuah baju dress anak berwarna pink dengan motif hati atau love.
Polisi juga menyita surat-surat visum hasil pemeriksaan terhadap para korban.
Patar Silalahi menjelaskan, Polda NTT telah melakukan pemeriksaan ke sebuah hotel di Kupang pada tanggal 23 Januari 2025.
Dalam kunjungan ini, penyidik memeriksa sejumlah staf hotel dan mengecek rekaman CCTV, serta dokumen registrasi hotel, terutama untuk tanggal 11 Juni 2024. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.