Kapolres Ngada Cabuli Anak

Modus Ajak Pesiar, Mahasiswi di Kupang Jadikan Anak Pemilik Kos Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

Korban merupakan anak pemilik kos yang ditempati F, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR KOMPAS TV
TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anak berusia 6 tahun korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman tidak memiliki hubungan keluarga dengan wanita berinsial F yang membawanya.  

Korban merupakan anak pemilik kos yang ditempati F, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

F memanfaatkan kedekatannya dengan korban sehingga bisa mengajak jalan-jalan.

Informasi mengenai relasi F dengan korban ini diungkapkan sumber POS-KUPANG.COM, Jumat (14/3/2025).

Setelah jalan-jalan (pesiar), F menyampaikan kepada korban bahwa mereka akan bertemu seorang Om.

Si Om yang dimaksud F adalah AKBP Fajar Lukman.

F dan korban menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya oleh AKBP Fajar Lukman.

Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.

Baca juga: Tiga Anak Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma Berat, Ketakutan Lihat Pria Baju Cokelat

Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.

Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.

F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya. Sebagai imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.

Orangtua korban tidak mengetahui apa yang dialami buah hati mereka.

Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.

Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan. "Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber itu lagi.

Selain anak berusia 6 tahun, AKBP Fajar Lukman juga mencabuli dua anak lainnya, masing-masing berusia 13 tahun dan 15 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved