Kapolres Ngada Cabuli Anak

TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada 

F berperan mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan eks Kapolres Ngada.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM
TERSANGKA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Veronika mengatakan, LPA NTT berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Kota Kupang memberi upaya perlindungan dan pemulihan psikologi untuk anak karena masih dalam ketakutan.

LPA NTT juga sudah berkoordinasi dengan Sahabat Saksi Korban (SSK) meminta perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Menurut Veronika, SSK sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan sudah merespon. "LPSK sudah ada penetapan untuk perlindungan saksi," katanya.

Baca juga: Mabes Polri: Eks Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, 1 Perempuan Dewasa

Veronika menegaskan, LPA NTT meminta keseriusan Mabes Polri untuk mengembangkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini.

Dia menduga ada pelaku lain. "Tidak mungkin hanya satu orang (pelaku). Apalagi sudah ada perantara," ujar Veronika Ata.

Tersangka

Mabes Polri menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

AKBP Fajar Lukman tampak dipamerkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Dia mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.

Kedua tangannya terborgol di belakang.

"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers. 

Mantan Kapolres Sumba Timur ini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar Lukman telah mencabuli empat orang korban.

Tiga korban merupakan anak di bawah umur, dan seorang lainnya peremuan dewasa.

Menurut Trunoyudo, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved