Kapolres Ngada Cabuli Anak
TERUNGKAP! Wanita Berinisial F Status Mahasiswi, Sudah 4 Kali Layani Eks Kapolres Ngada
F berperan mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan eks Kapolres Ngada.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar Lukman. Setelah jalan-jalan dan traktir makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp 100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orangtuanya. Imbalannya, F memberi korban uang Rp 7.000.
Orangtua korban mulai curiga ketika berita pencabulan anak oleh eks Kapolres Ngada mulai viral.
Baca juga: 8 Video Kekerasan Seksual dan Baju Anak Disita dari Eks Kapolres Ngada
Pada suatu hari, polisi mendatangi rumah korban untuk mengambil keterangan. "Saat itu baru orangtua korban kaget," ujar sumber POS-KUPANG.COM.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata mengungkapkan, tiga anak korban pencabulan oleh eks Kapolres Ngada mengalami trauma berat.
Bahkan, korban berusia 6 tahun ketakutan saat bertemu dengan pria yang memakai baju cokelat.
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," kata Veronika Atta, Jumat (14/3).
Menurut Veronika, korban ketakutan dengan baju warna cokelat karena pakaian itu identik dengan seragam polisi.
Setiap kali korban melihat pria yang mengenakan baju cokelat, korban selalu meminta pria itu berganti pakaian.
"Dia meminta untuk orang harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," ujar Veronika.
Veronika menjelaskan bahwa dua korban (berusia 13 dan 15 tahun) saat ini berada di selter rumah damai. Korban berusia 15 tahun yang sempat kabur namun sudah kembali lagi.
Sedangkan korban berusia 6 tahun bersama orangtuanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.