Kapolres Ngada Cabuli Anak

KPAI Beri Solusi Terkait eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Lecehkan Tiga Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

|
POS-KUPANG.COM/HO
KAWIYAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital', Rabu (19/6). 

Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat. Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Baca juga: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Gabriel Goa: Menolak Lupa Terhadap Kejahatan Kemanusiaan 

"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3).

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci. "Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambl bergegas naik ke mobilnya. (kompas.com/vel/dim)

Pelanggaran HAM Berat

KETUA Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menilai tindakan eks Kapolres Ngada, Lukman Fajar yang diduga mencabuli 3 anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan eks Kapolres Ngada masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat," tulis Gabriel Goa, Senin (10/3).

Bahkan Gabriel Goa menduga bahwa tindakan mantan Kapolres Ngada itu diduga kuat juga masuk dalam human trafficking dengan modus operandi eksploitasi seksual anak.

Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA (Keterangan Foto/KOMPAK Indonesia)

PADMA Indonesia  menilai Kapolres Ngada telah menginjak-injak harkat dan martabat anak gadis NTT. Untuk itu, PADMA Indonesia memberikan beberapa pernyataan sikap kepada Presiden  Prabowo.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat mantan Kapolres Ngada dan proses secara hukum.

Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri

Kedua, mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang .

"Korban dari modus operandi eksploitasi seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak," tulis Gabriel Goa. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved