Kapolres Ngada Cabuli Anak
KPAI Beri Solusi Terkait eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Lecehkan Tiga Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman. KPAI memberi solusi untuk mengantisipasi kasus serupa.
Anggota KPAI, Dian Sasmina mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat public.
Aparat penegak hukum seharusnya melindungi anak, namun malah melakukan kekerasan terhadap anak.
Menurut Dian Sasmita, kasus kekerasan seksual terhadap beberapa anak diduga dilakukan itu menjadi perhatian serius.
Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun malah melakukan kekerasan terhadap anak.
Bahkan berdasarkan informasi media, oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri.
Terungkapnya kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.
Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak
Langkah preventif seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang.
Untuk diketahui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masih berusia di bawah umur.
Saat melakukan kekerasan seksual tersebut, Fajar Lukman yang masih aktif sebagai Kapolres Ngada itu merekam video lalu menggunggah ke situs porno luar negeri. Ketiga korban tersebut masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.
Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, NTT Imelda Manafe, Senin (10/3) menjelaskan, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. Sementara korban 12 tahun kini dalam pendampingan mereka. Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.
Imelda mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Pihak Kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
Perbuatan Bejat
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum menilai, perbuatan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga telah mencabuli tiga anak dan menyebarkan video ke situs porno merupakan tindakan bejat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.