Kapolres Ngada Cabuli Anak

KPAI Beri Solusi Terkait eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Lecehkan Tiga Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

|
POS-KUPANG.COM/HO
KAWIYAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital', Rabu (19/6). 

“Tentunya kita sangat prihatin dengan kasus yang dilakukan mantan Kapolres Ngada itu baik kasus narkoba maupun kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak. Juga membuat dan menyebarkan video porno tiga anak tersebut,” ujar Veronika yang biasa disapa Tori.

Veronika Ata, SH, MH, Justitia NTT
Veronika Ata, SH, MH, Justitia NTT (PK/HO)

Perbuatan mantan Kapolres Ngada itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri. Tindakan tersebut  merupakan perbuatan yang  tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat.

“Tindakan itu sangat disesali sehingga AKBP Fajar Lukman patut diberi hukuman seberat-beratnya dan wajib dipecat.  Pelaku  melanggar UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba,” tutur Tori. 

Ke depan, lanjutnya, mesti segera mengantispasi agar tindakan serupa itu tidak terjadi lagi di lingkungan manapun dan kepada siapapun. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, Polri, LSM dan pihak terkait lainnya, mesti berperan meminimalisir hal itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno

Perlu sosialisasi yang lebih masif tentang UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri termasuk para pimpinan. Sehingga semua anggota Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan, bukan malah bertindak sewenang-wenang.  

Terhadap para korban, menurutnya, mestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orang tua.

Sebab azas hukum pidana, polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak  lain.  

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya. Kekerasan seksual bukan delik aduan, karena itu pihak Kepolisian harus proaktif.

Kita berharap agar DP3A bisa melindungi korban dan segera melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum, mulai dari tingkat Kepolisisan, Kejaksaan sampai Pengadilan. 

Baca juga: PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

“Anak-anak korban pencabulan dan orangtua korban butuh perlindungan dari LPSK. Sebab berpotensi diintimidasi dan demi keamanan dan kenyamanan korban dan keluarga korban. DP3A Kota Kupang harus mengajukan surat permohonan ke LPSK untuk perlindungan terhadap korban dan keluarganya,” ujarnya. 

Positif Narkoba
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3) menjelaskan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja positif menggunakan narkoba. 

"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujarnya. 

Menurut Henry, Polda NTT baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine Kapolres Ngada. Sedangkan dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Mabes Polri.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urine saja," kata Henry.

NARKOBA - Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra mengatakan, Polda NTT dan jajaran telah menangani 98 kasus narkoba.
NARKOBA - Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra mengatakan, Polda NTT dan jajaran telah menangani 98 kasus narkoba. (POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN)

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap tim Mabes Polres pada Kamis (20/2). Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba dan pornografi.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved