Kapolres Ngada Cabuli Anak

KPAI Beri Solusi Terkait eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Lecehkan Tiga Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Lukman

|
POS-KUPANG.COM/HO
KAWIYAN - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital', Rabu (19/6). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman. KPAI memberi solusi untuk mengantisipasi kasus serupa.

Anggota KPAI, Dian Sasmina mengecam keras setiap tindak kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pejabat public.

Aparat penegak hukum seharusnya melindungi anak, namun malah melakukan kekerasan terhadap anak.

Menurut Dian Sasmita, kasus kekerasan seksual terhadap beberapa anak diduga dilakukan itu menjadi perhatian serius.

Aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak namun malah melakukan kekerasan terhadap anak.

Bahkan berdasarkan informasi media, oknum tersebut mengedarkan video porno di situs luar negeri.

Terungkapnya kasus ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia.

Negara harus memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.

Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak

Langkah preventif seperti edukasi tentang hak anak, penguatan mekanisme pengawasan, serta akses mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan, harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang. 

Untuk diketahui mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang masih berusia di bawah umur. 

Saat melakukan kekerasan seksual tersebut, Fajar Lukman yang masih aktif sebagai Kapolres Ngada itu merekam video lalu menggunggah ke situs porno luar negeri. Ketiga korban tersebut masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Baca juga: Lipsus - Kapolres Ngada Diamankan Propam Polri, Kapolda NTT Tidak Tahu

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, NTT Imelda Manafe, Senin (10/3) menjelaskan, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua.  Sementara korban 12 tahun kini dalam pendampingan mereka. Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu. Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024 (POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR)

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri. Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. Pihak Kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Perbuatan Bejat
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum  menilai, perbuatan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga telah mencabuli tiga anak dan menyebarkan video ke situs porno merupakan tindakan bejat. 

“Tentunya kita sangat prihatin dengan kasus yang dilakukan mantan Kapolres Ngada itu baik kasus narkoba maupun kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak. Juga membuat dan menyebarkan video porno tiga anak tersebut,” ujar Veronika yang biasa disapa Tori.

Veronika Ata, SH, MH, Justitia NTT
Veronika Ata, SH, MH, Justitia NTT (PK/HO)

Perbuatan mantan Kapolres Ngada itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri. Tindakan tersebut  merupakan perbuatan yang  tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat.

“Tindakan itu sangat disesali sehingga AKBP Fajar Lukman patut diberi hukuman seberat-beratnya dan wajib dipecat.  Pelaku  melanggar UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba,” tutur Tori. 

Ke depan, lanjutnya, mesti segera mengantispasi agar tindakan serupa itu tidak terjadi lagi di lingkungan manapun dan kepada siapapun. Semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, Polri, LSM dan pihak terkait lainnya, mesti berperan meminimalisir hal itu. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno

Perlu sosialisasi yang lebih masif tentang UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam lingkup Polri termasuk para pimpinan. Sehingga semua anggota Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan, bukan malah bertindak sewenang-wenang.  

Terhadap para korban, menurutnya, mestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orang tua.

Sebab azas hukum pidana, polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak  lain.  

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya. Kekerasan seksual bukan delik aduan, karena itu pihak Kepolisian harus proaktif.

Kita berharap agar DP3A bisa melindungi korban dan segera melakukan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum, mulai dari tingkat Kepolisisan, Kejaksaan sampai Pengadilan. 

Baca juga: PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

“Anak-anak korban pencabulan dan orangtua korban butuh perlindungan dari LPSK. Sebab berpotensi diintimidasi dan demi keamanan dan kenyamanan korban dan keluarga korban. DP3A Kota Kupang harus mengajukan surat permohonan ke LPSK untuk perlindungan terhadap korban dan keluarganya,” ujarnya. 

Positif Narkoba
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3) menjelaskan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja positif menggunakan narkoba. 

"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujarnya. 

Menurut Henry, Polda NTT baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine Kapolres Ngada. Sedangkan dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Mabes Polri.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urine saja," kata Henry.

NARKOBA - Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra mengatakan, Polda NTT dan jajaran telah menangani 98 kasus narkoba.
NARKOBA - Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Henry N. Chandra mengatakan, Polda NTT dan jajaran telah menangani 98 kasus narkoba. (POS-KUPANG.COM/PAULINUS IRFAN BUDIMAN)

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap tim Mabes Polres pada Kamis (20/2). Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba dan pornografi.

Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat. Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Baca juga: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Gabriel Goa: Menolak Lupa Terhadap Kejahatan Kemanusiaan 

"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3).

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci. "Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambl bergegas naik ke mobilnya. (kompas.com/vel/dim)

Pelanggaran HAM Berat

KETUA Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menilai tindakan eks Kapolres Ngada, Lukman Fajar yang diduga mencabuli 3 anak dan mengirimkan videonya ke situs luar negeri, masuk kategori pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan eks Kapolres Ngada masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat," tulis Gabriel Goa, Senin (10/3).

Bahkan Gabriel Goa menduga bahwa tindakan mantan Kapolres Ngada itu diduga kuat juga masuk dalam human trafficking dengan modus operandi eksploitasi seksual anak.

Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK INDONESIA (Keterangan Foto/KOMPAK Indonesia)

PADMA Indonesia  menilai Kapolres Ngada telah menginjak-injak harkat dan martabat anak gadis NTT. Untuk itu, PADMA Indonesia memberikan beberapa pernyataan sikap kepada Presiden  Prabowo.

Pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat mantan Kapolres Ngada dan proses secara hukum.

Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri

Kedua, mendesak Ketua LPSK, Ketua KPAI, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang .

"Korban dari modus operandi eksploitasi seksual ke jaringan internasional di NTT agar diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak," tulis Gabriel Goa. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved