Ngada Terkini

Kasus Kekerasan Seksual Melonjak di Ngada Korban Butuh Penanganan Psikolog

Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Ngada dalam kurun 2024 hingga Maret 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

|
POS KUPANG/CHARLES ABAR
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PMD Kabupaten Ngada, Veronika Milo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Ngada dalam kurun 2024 hingga Maret 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Karena itu, korban membutuhkan penanganan psikolog yang intens.

Berdasarkan data pengaduan yang diterima oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) PPA Dinas PMD Ngada, tahun 2024 terdapat 24 kasus . Rinciannya, 19 kasus kekerasan seksual dan tiga kasus kekerasan fisik.

Sementara sepanjang tahun 2025,dari  Januari hingga Maret, sudah ada delapan kasus, enam kasus kekerasan anak dan empat kasus kekerasan pada perempuan.

Baca juga: NTT Gudang Kekerasan Seksual, KDRT dan TPPO

“Sepanjang 2025 ada enam kasus anak dan empat kasus perempuan, (kekerasan),” kata kepala Bidang P3A Dinas PMD Kabupaten Ngada, Mathilde Paulina Laban, Selasa (11/03/2025) pagi.

Pihaknya selama ini berperan dalam penerimaan pengaduan, pengjangkauan, pendampingan hukum maupun pendampingan fisik saat korban mengalami luka.

Namun setelah dikeluarkan aturan baru dari pusat sejak 2023, bahwa penanganan itu sudah terbentuk dalam UPTD tersendiri.

Sehingga P3A hanya berperan dalam sosialisasi. Adapun menerima pengaduan dan penanganan korban menjadi kewenangan UPTD.

“Proses penerimaan masalah sekarang sampai dengan pendampingan dan perlindungan sementara di rumah aman itu menjadi tanggungjawab UPTD. Tugas kami melakukan sosialisasi terkait pencegahan dan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” kata Mathilde Paulina Laban.

Kasus Tinggi Kendala SDM dan Sarana Prasarana

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PMD Veronika Milo, mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak cukup tinggi di Kabupaten Ngada.

Adapun kasus -kasus terebut dilaporkan melalui pengaduan baik mendatangi langsung Posko di Dinas PMD maupun  melalui layanan panggilan hot line service.

Baca juga: Kompolnas Pastikan Pemeriksaan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman di Mabes Polri Hampir Rampung

Setiap pengaduan baik yang masuk, pihaknya akan melihat apakah perlu penanganan serius atau hanya bisa ditangani oleh UPTD atau perlu penanganan serius di Rumah Aman.

“Untuk korban kita liat lagi apakah korban bisa kembali ke keluarganya untuk sementara, kita melihat kondisi psikis korban kita pilah-pilah lagi atau perlu nginap di rumah aman Dinas PMD,” kata Veronika Milo.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PMD Kabupaten Ngada, Veronika Milo.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas PMD Kabupaten Ngada, Veronika Milo. (POS KUPANG/CHARLES ABAR)

Hal itu kata Veronika karena banyak keterbatasan dalam penanganan. Keterbatasan itu mulai dari sumber daya manusia hingga sarana prasarana pendukung.

“Personil kami di UPTD hanya dua orang, keterbatasan sikolog,” ungkap Veronika Milo.

Penanganan kekerasan seksual pada anak maupun perempuan, kata Veronika Milo, sangat membutuhkan psikolog. Selama ini banyak penanganan kasus yang tidak tuntas karena tidak mendapatkan pelayanan sikolog.

“Pemulihan dan rehabilitasi biasanya di Dinas Sosial, tetapi selama ini juga mungkin dengan keterbatasan anggaran korban-korban ini tidak ada layanan sikolog, pasca sidang pengadilan korban ini kita kembalikan ke keluarga,” kata Veronika Milo.

Baca juga: Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak

Sementara bagi korban yang ingin mendapatkan pelayan psikolog keluarga korban harus mencari sendiri.

Sementara saat ini, adapun korban yang sedang ditangani oleh Rumah Aman Dinas PMD Ngada berjumlah 3 orang. Ketiga kasus ini tergolong sangat berat karena mengalami tekanan mental yang sangat berat.

“Kenapa mereka tidak dipulangkan ke keluarganya karena alasan bahwa mereka ini terbentur dengan budaya yang adalah pelaku kekerasan itu ada hubungan darah langsung seperti bapa kandung, saudara kandung dan om kandung,”  ungkap Veronika Milo.

Korban tersebut dibawah asuhan UPTD PPA Dinas PMD Ngada dan  mendapatkan layanan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Ngada.

Dinas juga memberikan pelatihan bagi korban bekerjasama dengan Dinas Nakentrans.

“Satu orang kita sudah memberikan kursus menjahit selama  satu tahun sebagai bekal untuk dia,” tambahnya.

Kata Veronika lagi, bahwa, semua kasus yang mereka tangani tergolong kasus berat karena membutuhkan penanganan lebih lanjut oleh psikolog. Namun karena sikolog belum ada di Kabupaten Ngada terpaksa mereka dipulangkan .

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno

“Semua korban kami melihatnya berat yah, hanya kita merasa kasihan dan miris tidak mendapatkan layanan sikolog, memang terlihat baik -baik saja padahal mereka itu belum pulih secara mental,” ujar Veronika.

Veronika Milo juga mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk mengadu jika alami kekerasan baik kepada anak maupun perempuan.

Hal itu telah dilindungi oleh  UU. Selain itu di daerah sudah ada peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Ngada.

Selain itu juga, ada Perda nomor 5 tentang Kabupaten layak anak (KLA), dengan KLA itu semua kluster layak anak termasuk perlindungan terhadap anak  sudah diatur.

“Kebanyakan masyarakat itu belum mengakses payung hukum yang ada, bahkan kita sudah ada layanan UPT hot line service dengan nomor telepon 081,365,965.432,” tambah Veronika Milo.

Baca juga: PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur

Veronika Milo juga mengajak semua pihak bahwa tugas perlindungan pada anak dan perempuan itu tidak hanya tugas UPTD PPA, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab semua stakeholder yang ada.

“Ini tugas kita semua, pemerintah kabupaten sampai desa, elemen masyarakat, LSM , tokoh Agama, adat termasuk anak itu sendiri bagamana memberikan edukasi, kepada masyarakat,” tutupnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar wajib melaporkan kepada UPTD PPA Dinas PMD Ngada. (cha)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved