Opini
Opini: DKI Jakarta atau Daerah Khusus Jakarta?
Apakah masih tetap Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) atau telah berganti nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta?
Keberadaan pasal ini kemudian dijadikan basis argumentasi untuk menggunakan nama Daerah Khusus Jakarta ketika menyebut nama Jakarta.
Sebuah argumentasi yang sebenarnya memiliki titik lemah dari sisi hukum akibat keberadaan Pasal 73 undang-undang tersebut yang memuat pengaturan yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mulai berlaku pada saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan.
Dengan kondisi yang sampai dengan saat ini Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara tersebut belum juga ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menjadikan klausul Pasal 73 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak terpenuhi sehingga undang-undang tersebut dalam status “belum berlaku”.
Karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 belum berlaku, maka otomatis semua kebijakan yang tertuang dalam undang-undang tersebut termasuk ketentuan yang menyatakan nama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta belum memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.
Singkatnya, meskipun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta telah disahkan oleh Presiden, namun semua hal mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta termasuk nama Provinsi Daerah Khusus Jakarta masih belum berlaku sampai dengan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ditetapkan oleh Presiden.
Situasi ini kemudian menjadi rumit ketika Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disahkan.
Undang-undang yang, sesuai dengan judulnya, merupakan bentuk penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang masih memiliki status belum berlaku Ketika Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 disahkan.
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 ini sendiri memuat pengaturan mengenai penyematan nama Daerah Khusus Jakarta di dalam nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang dipilih di wilayah Jakarta.
Permasalahannya adalah meskipun undang-undang ini sifatnya mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, namun memiliki perbedaan dalam penentuan keberlakuannya.
Alih-alih mengikuti formula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang keberlakuannya ditentukan oleh keberadaan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara, Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 justru mengambil jalan yang berbeda untuk memberlakukan dirinya.
Di dalam ketentuan Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, diatur bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku pada saat undang-undang tersebut diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Itu artinya sejak tanggal 30 November 2024 yang merupakan tanggal pengundangan dari Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, nama Daerah
Khusus Jakarta sudah bisa digunakan meski dalam lingkup yang terbatas yaitu nomenklatur jabatan pemerintahan tertentu.
Api dalam Sekam
Meski berlaku dalam lingkup terbatas namun ekses dari kebijakan ini berisiko mengeskalasikan tingkat kebingungan publik dan pejabat pemerintahan dalam menyebut nama Jakarta.
Di satu sisi nama provinsinya masih bernama DKI Jakarta. Sedangkan di sisi lain, nomenklatur jabatan kepala daerah di provinsi tersebut adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.