Opini
Opini: DKI Jakarta atau Daerah Khusus Jakarta?
Apakah masih tetap Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) atau telah berganti nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta?
Oleh: Akbar Hiznu Mawanda, S.H., M.H., C.Me., C.CD.
Registered Legislative Drafter dan Inhouse Lawyer Badan Informasi Geospasial
POS-KUPANG.COM - Salah satu polemik yang muncul pascadisahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah kebingungan penyebutan nama Jakarta sebagai provinsi.
Apakah masih tetap Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) atau telah berganti nama menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta?
Kebingungan dalam menyebut nama Jakarta ini bahkan tidak hanya menyeruak di kalangan masyarakat tapi juga masuk ke dalam kalangan pejabat pemerintahan.
Salah satu contoh dari kebingungan ini tersirat dalam statement yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam waktu yang relatif berdekatan.
Dalam wawancara pada tanggal 18 November 2024 di komplek MPR/DPR, beliau menegaskan Gubernur, DPR, DPD, serta DPR tetap menggunakan nomenklatur DKI Jakarta hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara diterbitkan.
Namun statement yang berbeda muncul dari menteri yang sama pada tanggal 3 Februari 2025.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Tito menegaskan pelantikan kepala daerah akan tetap dilaksanakan di Jakarta meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta.
Peryataan itu diperkuat dengan penggunaan nomenlaktur Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam pelantikan kepala daerah yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025.
Ekses dua regulasi
Ironisnya, kebingungan ini sendiri ternyata lahir sebagai ekses dari disahkannya dua undang- undang yang sama-sama mengatur tentang Daerah Khusus Jakarta.
Undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Dua undang-undang yang ternyata memberikan konsekuensi berbeda dalam pengimplementasian penggunaan nama Daerah Khusus Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengatur secara eksplisit mengenai penyebutan nama Daerah Khusus Jakarta.
Di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) undang-undang tersebut, nama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.