Kapolres Ngada Cabuli Anak

Ketua LPA NTT Kecam Perbuatan Eks Kapolres Ngada Fajar Lukman yang Diduga Cabuli Tiga Anak

Ketua LPA NTT, Veronika Ata mengecam dan mengutuk Keras tindakan bejat eks Kapores Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga mencabuli tiga anak.

|
pos kupang
VERONIKA ATA - Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum bereaksi terhadap perbuatan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga telah mencabuli tiga anak dan menyebarkan video ke situs porno Australia.

Veronika Ata mengecam dan mengutuk Keras tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman yang diduga mencabuli tiga anak. 

Bagi Veronika Ata, perbuatan eks Kapolres Ngada, AKBK Fajar Lukman yang menggunakan narkoba dan juga melakukan pencabulan terhadap tiga anak dan menjual video porno ke situs porno itu, sangat bejat.

Dikonfirmasi Pos Kupang melalui telepon genggamnya, Senin (10/3), Veronika Ata, menyampaikan keprihatinan dan kesedihannya atas informasi tersebut.

Baca juga: Tindakan Eks Kapolres Ngada Fajar Diduga Cabuli Tiga Anak Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

"Perbuatan Kapolres Ngada itu merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang  tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat," kata Veronika Ata.

Veronika Ata mengatakan, tindakan itu sangat disesali dan Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman patut diberi hukuman seberat-beratnya dan wajib dipecat.  

"Karena pelaku  melanggar UU Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba," tegas Varonika Ata. 

Veronika Ata, SH, M.Hum
Veronika Ata, SH, M.Hum (POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI)

Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri


Untuk mengantispasi agar tindakan serupa itu tidak terjadi lagi dilingkungan manapun, Veronika Ata menyarakan, kedepan semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, POLRI, LSM dan pihak terkait lainnya, mesti berperan meminimalisir hal itu.

"Perlu sosialisasi yang lebih masif tentang UU Perlindungan anak, UU Tindak Pidana Kekerasan seksual dalam lingkup Polri termasuk para pimpinan bukan saja anggota Polri.

Sehingga semua anggota Polri memiliki pemahaman dan kesadaran untuk melindungi anak dan perempuan, bukan mlah bertindak sewenang-wenang," kata Veronika Ata.  

Baca juga: GMNI Cabang Ngada Desak Kapolri Copot Kapolres Ngada dan Cek Urine Massal

Terhadap para korban, menurut Veronika Ata, mestinya Polri sigap melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap kasus ini. Tidak perlu ada laporan khusus dari orang tua. 

Sebab asas hukum pidana, polisi memiliki kewenangan untuk bertindak proaktif jika mengetahui adanya indikasi atau laporan dari pihak  lain.  

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik biasa, yang berarti dapat diproses tanpa menunggu laporan korban atau keluarganya. Kekerasan seksual bukan delik aduan. Karena itu Pihak Kepolisian harus proaktif," kata Veronika Ata.

Baca juga: Ketua LPA NTT Veronika Ata Minta BB Guru Pelaku Pencabulan 7 siswi SD di Ende Dihukum Kebiri

Selain itu, Veronika Ata berharap agar Dp3A harus bisa melindungi korban dan segera melakukan pendampingan psikologis dan pendpaingan hukum, mulai dari tingkat kepolisisan, kejaksaan sampai ke pengadilan.

"Anak-anak korban pencabulan dan dan orangtua korban butuh perlindungan dari LPSK. Sebab berpotensi diintimidasi dan demi keamanan dan kenyamanan korban dan keluarga korban. DP3A Ngada harus mengajukan surat permohonan ke LPSK untuk perlindungan terhadap korban dan keluarganya," kata Veronika ata. (vel)

*Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Ketiga korban masing-masing berumur 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun.

Saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video. 

Baca juga: Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri, Anggota DPR RI Rudi Kabunang: Harus Ditindak

Video kekerasan seksual itu diunggah pelaku ke situs porno luar negeri.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Imelda Manafe menyampaikan hal ini, Senin (10/3/2025).

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024 (POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR)

Menurut Imelda Manafe, korban 3 tahun dalam bimbingan orangtua. 

”Korban 12 tahun itu kini dalam pendampingan kami,” ujarnya.

Sedangkan korban berusia 14 tahun belum dapat ditemui.

Imelda Manafe mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan ada video di situs porno negara itu.

Setelah ditelusuri, video itu diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian. ”Kejadiannya pertengahan tahun lalu (2024),” ucapnya.

Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada Berstatus Terperiksa

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan ke Mabes Polri.

Kemudian Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025. 

Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Positif Narkoba

Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja positif menggunakan narkoba.

"Berdasarkan pemeriksaan atau tes urin oleh Divisi Propam Mabes Polri, bersangkutan positif gunakan narkoba," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/3/2025).

KAWAL - Kapolres AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat mengawal pendaftaran Bacakada di KPU Ngada, Jumat 29 Agustus 2024.
KAWAL - Kapolres AKBP Fajar Widya Dharmalukma saat mengawal pendaftaran Bacakada di KPU Ngada, Jumat 29 Agustus 2024. (POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR)

Menurut Henry, Polda NTT baru menerima laporan terkait hasil pemeriksaan urine Kapolres Ngada.

Sedangkan dugaan keterlibatan dalam kasus lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Mabes Polri.

"Penangkapan dan pemeriksaan dilakukan langsung oleh Mabes Polri. Kami baru menerima hasil pemeriksaan urin saja," kata Henry.

Henry mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap tim Mabes Polres pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan Fajar Widyadharma diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba dan pornografi.

Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada Berstatus Terperiksa

Lebih dari sepuluh hari, polisi tidak membuka kasus itu ke publik. Kronologi serta motifnya pun masi ditutup rapat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Positif Narkoba

Informasi AKBP Fajar Widyadharma Lukman diamankan tim Mabes Polri dibenarkan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

"Mabes Polri mengamankan (FWD)," ujar Kapolda NTT saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025), dilansir dari Kompas.id.

Mengenai alasan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolda NTT enggan merinci.

"Kami belum tahu. Tunggu hasil pemeriksaan," kata Daniel sambl bergegas naikl ke mobilnya.

Kapolres Ngada Ditangkap - Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan
Kapolres Ngada Ditangkap - Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan (POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN PAPUA)

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra yang ditanya mengenai detail kasus itu juga memberikan jawaban yang sama.

"Masih diperiksa di Mabes Polri," kata Hendry.

Hingga kini belum ada kronologi penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, berikut waktu dan tempat serta modusnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditangkap di Bajawa, ibu kota Kabupaten Ndaga. 

Baca juga: Positif Gunakan Narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman Masih Diperiksa di Mabes Polri

"Kamis masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin ataupun kode etik profesi Polri," tuturnya. 

Menurut Hendry, lantara pelanggaran itu dilakukan perwira menengah yang menjadi suatu jabatan strategi linguingasn Polri, kewenangan pemeriksan diambil alih Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," katanya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved