NTT Terkini
DPRD NTT Tidak Setuju Penundaan Pengangkatan CPNS - PPPK Seleksi 2024
Komisi II, lanjut kesimpulan itu, meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD NTT menyatakan ketidaksetujuan atas penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.
Anggota Komisi I DPRD NTT Rambu Konda A Praing mengatakan, dalam kesimpulan rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dan Menpan RB - Kepala BKN RI, sudah ada kesepakatan bersama.
"Sudah ada instruksi dari pusat untuk segera melakukan pengangkatan CPNS dan P3K 2024 sesuai di point 4," kata anggota Fraksi PAN DPRD NTT itu, Sabtu (8/3/2025).
Point empat yang dimaksud berbunyi "Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024,Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK dibulan Maret tahun 2026".
Dalam salinan kesimpulan rapat pada Rabu (5/3/2025) itu, terdapat beberapa poin kesepakatan. Salinan itu ditandatangani Menpan RB Rini Widyantini, Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrullloh dan Ketua Rapat Bahtra S. PWK.
Baca juga: Jadwal Diundur, PPPK dan CPNS Flores Timur Gelisah, Nganggur atau Kerja Tanpa Gaji
Pertama, dalam rangka pemenuhan atas kebutuhan penataan dan penempatan ASN untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan nasional sesuai Asta Cita.
Komisi II, lanjut kesimpulan itu, meminta Kementerian PANRB melakukan penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Hal itu berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa dengan memprioritaskan fresh graduate untuk meningkatkan kualitas birokrasi menuju Indonesia Emas tahun 2045.
Kedua, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memastikan proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Komisi I DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025 - 2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain, baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.
Kemudian terakhir, penataan tenaga Non ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah.
Sehingga Komisi lI DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Meski begitu, Rambu Praing tidak sepakat jika ada penundaan dari jadwal sebelumnya. Sebab, ada peserta yang dinyatakan lolos sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Hal itu akan memberi dampak baru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.