Opini

Opini: Makan Bergizi Gratis,  Antara Menolak dan Menerima

Sedangkan program MBG sangat membutuhkan regulasi yang tingkatnya lebih tinggi guna mengatur aspek tata kelola dan peran lintas sektor.

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Florince Lumba 

Oleh: Florince Lumba
Kepala UPTD SMP Negeri 2 Kupang Timur, Kabupaten Kupang,  NTT

POS-KUPANG.COM -  Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu program andalan Presiden kedelapan Republik Indonesia, Prabowo Subianto

Program ini merupakan salah satu langkah strategi dalam mewujudkan visi presiden untuk generasi menyongsong Indonesia emas tahun 2045. 

Program ini diluncurkan untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang bertujuan  mengurangi angka malnutrisi dan stunting yang masih menjadi permasalahan serius di negeri ini. 

Harapan yang terlintas dalam program ini yakni ketika ada asupan gizi yang baik, diharapkan anak Indonesia dapat berkonsentrasi baik dan aktif dalam kegiatan pembelajaran. 

Dengan demikian sudah pasti  adanya dampak positif bagi peningkatan prestasi belajar anak itu sendiri. 

Selain itu program MBG juga dirancang untuk menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM, petani, dan nelayan dalam rantai pasokan bahan baku. 

Dengan demikian program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. 

Hingga Februari 2025 ini, mulai terdengar dan terlihat realisasi program MBG di beberapa tempat,  dengan pola pengelolaan dan teknik pendistribusian yang masih kurang memadai. 

Hal ini, menurut hemat penulis, dimungkinkan belum adanya kesamaan persepsi dalam menerjemahkan dasar hukum atau regulasi yang ada. 

Berdasarkan penelitian Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI), regulasi MBG yang saat ini tersedia adalah Surat Keputusan Deputi Bidang Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) operasional MBG. 

Sedangkan program MBG ini sangat membutuhkan regulasi yang tingkatnya lebih tinggi guna mengatur aspek tata kelola dan peran lintas sektor termasuk hubungan pusat – daerah agar pelaksanaan tepat sasaran dan dapat berjalan sesuai harapan.

Di media online: mediakeuangan.kemnkeu.go.id tanggal 17 Februari 2025 menyebutkan bahwa pemerintah resmi menggulirkan program MBG pada tanggal 6 Januari 2025, dan hingga tanggal 15 Februari 2025, penerima manfaat MBG mencapai 770 ribu anak dan akan terus bertambah hingga 1 juta anak pada akhir Februari 2025.

Selain itu media online finance.detik.com, Sabtu, 22 Februari 2025, mengabarkan di JCC Senayan Jakarta Pusat, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebutkan program MBG targetnya 82,9 juta orang pada akhir tahun 2025, dengan membutuhkan biaya sebesar Rp 25 triliun per bulan. 

Dengan demikian jika dijalankan paling cepat pada bulan September ini, maka kebutuhan dana hingga Desember 2025 mencapai Rp 100 triliun. Ini suatu angka yang sangat fantastis. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved