Opini
Opini: Membangun Relasi Harmonis Sekolah dan Komite
Relasi yang harmonis dapat tercipta ketika setiap pihak tidak memaksakan kehendak dan pendapatnya sebagai yang paling benar.
Oleh: Adrianus Ngongo
Guru SMK Negeri 2 Kupang, Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Relasi antara sekolah (kepala sekolah dan guru) dengan komite sekolah kadang memasuki masa gelap. Beberapa berita di media menyajikan ketidakharmonisan hubungan kedua belah pihak.
Signalgonews.com menulis pertikaian antara Kepala SMA Negeri 5 Padang dengan Komite sekolah.
Sementara di aras lokal Nusa Tenggara Timur (NTT), baru-baru ini Komite SMK Negeri 2 Kupang melaporkan Plt. Kepala SMK Negeri 2 Kupang ke Komisi V DPRD Provinsi NTT.
Kedua contoh konflik ini memantik diskusi soal model relasi ideal Komite Sekolah dan Sekolah.
Apakah relasi keduanya merupakan kompetitor yangsaling bersaing dan menjatuhkan satu sama lain untuk menentukan siapa yang terbaik ataukah keduanya adalah mitra sejajar yang (harusnya) matang dan dewasa dalam menyikapi berbagai persoalan dan fenomena yang terjadi di sekolah?
Hemat penulis, relasi sekolah dan komite sekolah harus dilandasi oleh semangat keharmonisan untuk mendukung tumbuh kembang anak didik.
Berbagai masalah yang dapat saja terjadi di antara keduanya tidak boleh mengganggu spirit mengutamakan kepentingan terbaik anak didik.
Komite Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mendefinisikan komite sekolah sebagai lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh Masyarakat yang peduli Pendidikan.
Komite sekolah adalah badan yang anggota-anggotanya berasal dari lingkungan Masyarakat dan sekolah yang memiliki kepedulian terhadap Pendidikan dan berkontribusi dalam proses Pendidikan melalui perannya sebagai badan pertimbangan, pendukung, pengontrol dan penghubung Masyarakat dan pemerintah (Syamsudin, 2018).
Dalam menjalankan fungsinya meningkatkan mutu layanan Pendidikan, komite sekolah berpegang pada asas gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.
Sementara tugas utama komite adalah memberikan pertimbangan dan penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah, menggalang dana dan sumber daya Pendidikan dari pihak ketiga, mengawasi pelayanan Pendidikan di sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi peserta didik, orangtua/wali dan masyarakat umum.
Pembentukan Komite sekolah perlu memperhatikan tiga unsur utama: pertama, orangtua/wali siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan sebanyak paling banyak 50 persen.
Kedua, tokoh masyarakat yang memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat dan anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan paling banyak 30 persen;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.