TTU Terkini

Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste Tak Tuntas

Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTU dan jaksa telah mengeluarkan P19 untuk dilengkapi oleh polisi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
KARUNG PAKAIN BEKAS - Pose 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Negara Timor Leste nyaris berulang tahun. Dalam penanganan perkara ini, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2024 lalu telah menetapkan seorang tersangka atas nama Viktoria Eko sebagai orang yang bertanggung jawab atas perkara ini.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu, anggota Polres TTU mengungkap kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste. Dalam proses penyelidikan saat itu para terduga pelaku mengakui barang tersebut diimpor dari Timor Leste melalui jalur ilegal dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang legal.

Dalam pengungkapan kasus in, Polres TTU mengamankan barang bukti berupa; sebanyak 43 karung pakaian bekas, 1 unit mobil pikap, dan 1 unit mobil bis. Barang sitaan tersebut dilengkapi dengan surat penyitaan dan diamankan di Mapolres TTU.

Kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres TTU dengan peningkatan status perkara dan ditetapkan 1 orang tersangka. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTU dan jaksa telah mengeluarkan P19 untuk dilengkapi oleh polisi.

Baca juga: Ruas Jalan Umum di Kelurahan Aplasi TTU Terancam Putus

"Untuk melengkapi beberapa hal yang setelah diteliti masih kurang pada tahap penyidikan. Ada kekurangan beberapa data maka, dari pihak Reskrim sendiri sedang melakukan upaya untuk melengkapi P19 dari kejaksaan,"ujarnya.

IPDA Wilco menegaskan bahwa saat ini barang bukti pengungkapan kasus tersebut masih disimpan di Mapolres TTU.

Pada Selasa, 5 November 2024 lalu, Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) Cendana Wangi (CW), Viktor Manbait meminta pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan RI-RDTL Sektor Barat beberapa waktu lalu menjadi terang benderang. Selain itu, Viktor juga meminta polisi agar membongkar peran terduga pelaku lain dalam kasus itu.

Dikatakan Viktor, Presiden Prabowo telah mengingatkan dan mengintruksikan seluruh setiap aparat  penegak hukum fokus dalam melakukan penegakan hukum dengan benar dan bertanggung jawab di era pemerintahnya ini. 

Dalam semangat penegakan hukum yang digelorakan oleh pemimpin yang tertinggi di republik ini, kiranya juga akan menjadi perhatian Kapolres TTU dan jajarannya di Polres TTU terutama dalam menjaga dan melakukan penegakan hukum yang jujur dan adil di wilayah perbatasan.

Salah satu langkah yang mesti dilakukan adalah dengan tidak berlama-lama dalam penanganan kasus-kasus penyelundupan yang terjadi. Jangan berlama-lama dengan penetapan seseorang jadi tersangka dengan sesegera mungkin melimpahkan kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas ke kejaksaan guna di buktikan di peradilan.

Hal ini bertujuan agar kasus tersebut mendapatkan penegakan hukum penyelundupan pakaian bekas di Perbatasan Napan berlaku adil bagi yang bersangkutan.

"Apakah kasus ini berdiri sendiri dengan tersangka tunggal atau ada pelaku lainnya bahkan otak pelaku yang belum tersentuh," ujar Viktor.

Menurutnya, dalam kasus penyelundupan seperti ini, sangat mustahil jika hanya 1 orang terduga pelaku saja. Kapolres TTU dalam kedudukannya sebagai penyidik utama di Polres TTU agar memberikan perhatian yang serius atas kasus ini. Langkah ini bertujuan agar bisa terungkap aktor yang bermain di dalamnya. 

"Apakah benar benar tunggal pelakunya? Apa benar tidak ada aktor intelektualnya?," tanya Viktor.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved