TTU Terkini

Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste Tak Tuntas

Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTU dan jaksa telah mengeluarkan P19 untuk dilengkapi oleh polisi.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU
KARUNG PAKAIN BEKAS - Pose 43 karung pakaian bekas yang diamankan Polres TTU 

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU

43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).

Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu Warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
 43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.

Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

"Sementara masih dimintai berita acara interogasi oleh sat Intelkam," ujarnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved