TTU Terkini
Ijazah Sejumlah Calon Peserta Seleksi PPPK Tahap II Kabupaten TTU Diragukan, Ini Koment Peserta
jika persoalan ijazah ini adalah kesalahan teknis yang bersangkutan dan bisa diperbaiki maka diharapkan bisa diakomodir.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang calon peserta seleksi PPPK tahap II yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca dilakukan verifikasi administrasi.
Kesalahan administrasi miliknya tersebut ada pada surat lamaran dan surat pernyataan. Dalam kedua surat tersebut, pelamar menggunakan materai yang sama.
Meskipun demikian, beberapa hari lalu yang bersangkutan telah melakukan sanggahan dengan mengajukan perbaikan sesuai persyaratan yang diajukan.
Ia mengaku telah bekerja sejak tahun 2020 lalu. Oleh karena itu, ia telah memenuhi syarat masa kerja untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Baca juga: Banjir Rendam Rumah Warga Kelurahan Benpasi Timor Tengah Utara NTT
Perihal ijazah milik sejumlah calon peserta seleksi PPPK tahap II yang diragukan atau diduga palsu, ia menegaskan bahwa, hal itu perlu diverifikasi lebih lanjut. Hal ini bertujuan untuk memastikan perihal
"Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi, kesalahan teknis seperti yang tadi disampaikan bisa diperbaiki,"ujarnya, Minggu, (23/2/2025).
Apabila persoalan ijazah yang bersangkutan merupakan persoalan fatal maka bisa diambil sikap oleh tim seleksi. Di sisi lain, jika persoalan ijazah ini adalah kesalahan teknis yang bersangkutan dan bisa diperbaiki maka diharapkan bisa diakomodir.
Jika berkas administrasi dari calon peserta seleksi PPPK tahap II telah dilengkapi dan memenuhi syarat maka, diharapkan mereka bisa diakomodir mengikuti seleksi. Pasalnya, masa pengabdian mereka sebagai tenaga honorer telah berjalan dalam kurun waktu yang lama.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi menjelaskan, salah satu penyebab calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena peserta tidak melampirkan ijazah asli atau ijazah peserta diragukan. Selain itu, ada calon peserta yang transkip nilainya diragukan.
Tidak hanya itu, kata Alexander, kendala yang dihadapi calon peserta seleksi adalah masa kerja belum memenuhi persyaratan, ada yang tidak aktif lagi (karena persyaratannya itu mereka calon harus lampirkan surat aktif bekerja dari pimpinan) dan dobel meterai.
"Ijazah tidak palsu tetapi, ijazahnya diragukan keabsahannya. Tapi itu penilaian dari BKN. Kita juga belum tahu pasti. Sehingga, yang bersangkutan wajib melampirkan dokumen tersebut kembali untuk melakukan sanggahan.
Alexander menyebut, pada (19/2/2025) lalu, sejumlah peserta yang tidak memenuhi syarat datang dan melapor ke BKDPSDM.
"Jadi kita sampaikan ke mereka silahkan disanggah di akun masing-masing,"ujarnya Sabtu, 22 Februari 2025.
Penyebab berkas administrasi para calon peserta seleksi PPPK tidak memenuhi syarat ini disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ke akun masing-masing calon peserta.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.