Belu Terkini

Lapas Atambua Terima 5 Tahanan WNA dari Kejari Belu

Penerimaan tahanan baru dilaksanakan sesuai SOP sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di Lapas Atambua

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO-LAPAS ATAMBUA
TAHANAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua kembali menerima tahanan baru berkewarganegaraan asing yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Belu) Jumat (21/02/25) pukul 21.00 WITA. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua kembali menerima tahanan baru berkewarganegaraan asing yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari Belu) Jumat (21/02/25) pukul 21.00 WITA.

Komandan Regu Pengaman (Karupam) 1, Cipriano Gomes bersama anggotanya menerima lima orang tahanan kejaksaan Warga Negara Bangladesh tersebut berdasarkan surat perintah Kejari Belu Nomor PRINT-87/N.3.13/Etl.2/02/2025 tanggal 21 Februari 2025.

"Kelima Warga Negara Bangladesh tersebut ditahahan karena melanggar tindak pidana Pertama Pasal 119 Ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Kedua Pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," terang Cipriano.

Selanjutnya, petugas Registrasi dan Petugas Kesehatan melakukan pengambilan data tahanan serta pemeriksaan kesehatan kelima tahanan tersebut, Sabtu (22/2/25). 

Kepala Lapas Atambua, Bambang Hendra Setyawan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kalapas, Jeremias Gusmao menjelaskan penerimaan tahanan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tahanan Baru.

Baca juga: Lapas Atambua Kembali Siapkan Lahan Untuk Penanaman Padi Tahap Dua

"Mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok kamar karantina di laksanakan sesuai SOP. Pemeriksaan kesehatan juga dilakuka untuk memastikan kondisi kesehatan tahanan serta mendeteksi kemungkinan adanya penyakit menular atau kondisi medis lainnya yang memerlukan perhatian khusus," terang Jeremias, Sabtu (22/2/25). 

Selanjutnya, Kapala Pengamana Lapas (Ka.KPLP), Adi Maxim Li, juga mensosialisasikan terkait peraturan dan tata tertib di Lapas kepada kelima tahanan sebelum ditempatkan ke blok untuk dikarantina selama 14 hari

“Taati semua aturan yang berlaku di Lapas Atambua. Jangan lakukan kesalahan atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri,” pesan Adi.

Penerimaan tahanan baru dilaksanakan sesuai SOP sebagai salah satu bentuk pelayanan dan kepatuhan di Lapas Atambua. (Cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved