Revisi UU TNI

PSKP UGM: Ada Peningkatan Tren Perluasan Jabatan Militer di Sektor Sipil

Berdasarkan konstitusi, prajurit militer hanya boleh mengisi jabatan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
PERLUASAN JABATAN MILITER - Ilustrasi prajurit TNI Batalyon Infanteri Raider 700/Wira Yudha Cakti melakukan defile pada peringatan HUT Ke-72 TNI di Lapangan Karebosi Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (5/10/2017). Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Muhammad Najib Azca, Ph.D menyebut kini ada peningkatan tren perluasan jabatan militer di sektor sipil. 

“Ada keyakinan militerisme, di mana nilai-nilai militer dianggap punya kelebihan dibanding sipil. Perlu ada upaya de-militerisme untuk menyadarkan masyarakat bahwa urusan sipil tidak memerlukan militer,” jelas Najib.

Fenomena ini muncul dikarenakan militerisasi atau masuknya TNI/Polri di jabatan-jabatan sipil yang banyak dilakukan di era Orde Baru.

Masyarakat menumbuhkan sentimen positif terhadap militer yang kemudian disebut militerisme. Karenanya hingga saat ini, penolakan terhadap perluasan jabatan militer belum mendapat respon maksimal dari masyarakat.

Sayangnya kedua hal tersebut sudah mengakar dan sulit untuk dilakukan de-militerisme di masyarakat. Contohnya dapat dilihat dengan berbagai organisasi sipil yang mengadopsi nilai-nilai kemiliteran, seperti organisasi masyarakat dan satgas partai politik.

Najib mengungkap, jika ditarik ke belakang, Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara selain Vietnam yang menerapkan struktur teritorial militer sejak lama. Sistem ini menempatkan komando militer mulai tingkatan nasional hingga daerah.

“Saya kira ini merupakan warisan perang gerilya dulu. Masalahnya adalah struktur ini diawetkan sampai hari ini. Padahal struktur ini tidak kompatibel dengan demokrasi,” ujar Najib.

Menurutnya, partai politik harusnya bisa berperan sebagai representasi politik publik dan mempertegas bahwa sektor-sektor sipil tidak perlu diisi oleh militer. Selain itu, edukasi masyarakat untuk mendukung de-militerisme perlu digencarkan.

“Militer harusnya tetap ditempatkan dalam fungsi pertahanan. Meskipun ada wilayah non-militer yang bisa diberikan, jangan sampai batasan-batasan dihilangkan hingga seolah membangkitkan kembali sistem di era Orde Baru,” pungkasnya. (kompas.com)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved