Revisi UU TNI

Revisi UU TNI kembali Masuk Prolegnas, Komisi I DPR Fokus Aturan Pensiun dan Jabatan Lembaga Sipil

Usul tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg)  pada Selasa (12/11/2024).

Editor: Ryan Nong
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanudin 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -  Rancangan Undang Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI diusulkan kembali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI periode 2025-2029.

Usul tersebut disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg)  pada Selasa (12/11/2024).

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin saat menjelaskan fokus pembahasan dalamRUU TNI terdiri dari perubahan aturan usia pensiun hingga penyesuaian pos kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit.

“Di dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu, prajurit TNI aktif hanya bisa di 10 tempat saja yang boleh menduduki jabatan di tempat tersebut,” ujar Hasanuddin dikutip dari Kompas.com. 

“Kemudian soal perubahan masa dinas. Misalnya dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira TNI. Sementara untuk bintara mungkin dari 55 tahun menjadi 58 tahun. Itu umur ya,” katanya.

Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa rencana perubahan usia pensiun prajurit TNI tidak menimbulkan banyak perdebatan di internal Komisi I DPR RI. Namun, penyesuaian jabatan sipil di pos kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif masih memerlukan kajian dan pembahasan bersama-sama.

“Itu nanti akan kita diskusikan ya, di mana saja? Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja, pakai koma dan lembaga lain sesuai perintah dari presiden. Kalau Sebagian itu apa saja?” ungkap Hasanuddin.

Terlepas dari hal itu, Hasanuddin menekankan bahwa perubahan Pasal 47 dalam UU TNI tetap diperlukan dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan zaman. Sebab, ketentuan dalam pasal baru mengatur bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, yakni BIN, BSSN, BNN, Sesmilpres, Mahkamah Agung, Kemenhan, Kemenko Bidang Polhukam, Wantannas, Lemhanas dan Badan SAR Nasional.

“Ada juga yang perlu dan sudah selesai dengan UU yang lain. Contohnya saja, BNPT, kan itu belum masuk dalam yang 10 di Pasal 47. Kemudian misalnya di Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, itu belum ada di Pasal 47,” kata Hasanuddin.

“Nah itu disitulah akan menjadi debatable antara anggota DPR dengan pemerintah. Dua fokus yang dalam pembahasan kira-kira itu,” ucapnya.

Revisi UU tentang TNI diusulkan masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI periode 2025-2029. Usul ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penyampaian usulan RUU untuk daftar Prolegnas.

“RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut. A. RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Anton di ruang rapat Baleg DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Komisi I DPR RI juga mengusulkan revisi UU tentang Penyiaran menjadi Prolegnas prioritas untuk periode 2025-2029 sekaligus prolegnas prioritas Baleg DPR RI untuk 2025.

“RUU prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025 adalah RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.

Pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode sebelumnya, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved