Timor Tengah Utara Terkini

Polres TTU P21 Perkara Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian Yanuarius Bano ke Jaksa

Satreskrim Polres Timor Tengah Utara atau Polres TTU melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
MARKUS WILCO MITANG - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara dugaan penganiayaan berujung kematian seorang pemuda di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU, NTT bernama Yanuarius Bano. Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada, Senin 17 Februari 2025 lalu.

Saat diwawancarai, Rabu, 19 Februari 2025, Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, Satreskrim Polres TTU menetapkan seorang pria atas nama Yohanes Pakael alias Jhon sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, sudah lengkap.

"Pada tanggal 10 Februari 2025, Polres TTU menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara ini sudah P21,"ujarnya.

Pasca pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ini, proses penanganan perkara itu ditindaklanjuti oleh Kejari TTU.

Sebelumnya pada, Sabtu, 4 Januari 2025, IPDA Wilco menjelaskan, Tim Penyidik Polres TTU telah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa Yanuarius Bano.

Dalam penanganan perkara ini, Tim Penyidik Polres TTU telah menetapkan satu orang tersangka. Yang bersangkutan telah diamankan di Rutan Mapolres TTU.

Baca juga: Setahun Kasus Kematian Maria Goreti Olin, Polres TTU Sebut Jaksa Minta Tambah Saksi, Ada Apa?

"Walaupun saat ini belum ada bukti-bukti petunjuk yang mengarah kepada adanya dugaan keterlibatan pihak lain,"ucapnya.

Kendati demikian, Tim Penyidik tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan terduga merupakan pelaku tunggal atau ada peran pihak lain.

Wilco menjelaskan, hasil autopsi jenazah Yanuarius Bano telah dikeluarkan oleh dokter ahli. Hasil autopsi ini menjadi bukti pendukung dalam proses persidangan nanti. 

Sebelumnya diberitakan, Naas dialami seorang pria bernama Yanuarius Bano. Pria asal Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT ini meninggal dunia usai dianiaya sejumlah pria di acara resepsi pernikahan di desa tersebut, Rabu 23 Oktober 2024 lalu.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 26 Oktober 2024, seorang keluarga korban bernama Rikard Nana mengatakan, korban meninggal dunia usai dirawat beberapa jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu. Korban meninggal dunia pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 17.15 Wita. 

Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian. Saat itu, ia dan korban turut hadir dalam resepsi tersebut.

Tidak lama berselang terjadi keributan di luar tenda acara resepsi pernikahan. Ketika mendengar keributan tersebut, Rikard kemudian keluar untuk melihat sekaligus melerai keributan sekelompok pemuda itu.

Rikard mengaku sempat dianiaya sekelompok pemuda dari Desa Haulasi saat berusaha melerai keributan tersebut. Para pemuda ini tidak menerima karena ditegur oleh Rikard.

Baca juga: Kabag Ops Polres TTU Kerahkan Anggota Lakukan Pencarian Korban Terseret Banjir di Kali Lelat Oenenu 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved