TTU Terkini

Setahun Kasus Kematian Maria Goreti Olin, Polres TTU Sebut Jaksa Minta Tambah Saksi, Ada Apa?

pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur mengirimkan undangan kepada para saksi untuk dimintai keterangan. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAPOLSEK- Pose Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Aris Salama, S. H, Rabu (19 Februari 2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penanganan kasus kematian Maria Goreti Olin telah berulang tahun. Kasus yang ditangani Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara sampai saat ini tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).

Sebelumnya, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur sempat menahan terduga pelaku penganiayaan bernama Yasintus Obe yang diduga menjadi penyebab kematian korban. Yasintus yang merupakan seorang ASN ini merupakan calon suami korban ketika itu.

Kapolsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara, IPDA Muhammad Aris Salama, S. H saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 18 Februari 2025 mengatakan, dalam P19 yang dikembalikan ke Polsek Miomaffo Timur, Jaksa pada Kejari TTU meminta tambahan saksi dalam kasus ini.

"(Kejaksaan) minta alat bukti tambahan lagi untuk saksi lagi,"ujarnya.

Baca juga: Dandim 1618/TTU Tinjau Lokasi Tanah Sengketa di Perbatasan RI-RDTL 

Oleh karena itu, kata Aris, saat ini Polsek Miomaffo Timur sedang melakukan pendalaman dan apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, IPDA Muhammad Aris Salama membeberkan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh ASN bernama Yasintus Obe terhadap calon isteri bernama Maria Goreti Olin berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. 

Menurutnya, saat ini Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur telah memenuhi P19 JPU Kejari TTU. Pasca memenuhi petunjuk Jaksa, Unit Reskrim telah mengirimkan berkas tersebut untuk diteliti.

"Kita sudah penuhi P19 dari kejaksaan sehingga kita menunggu saja dari kejaksaan kalau P21 yah kita langsung serahkan sudah," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 6 Mei 2024.

Hingga saat ini, kata Aris, pihaknya masih menanti informasi lanjutan dari Jaksa pasca Polsek Miomaffo Timur memenuhi petunjuk mereka tersebut.

Aris mengatakan,  tersangka disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Kasus tersebut tidak masuk kategori  KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.

Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.

Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.

Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.

Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved