Ngada Terkini

Target Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Ngada Tahun 2025 Rp 18,6 Miliar

Pemerintah Provinsi NTT melalui UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 18,6 M

|
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
NOVERIUS NGGILI - Kepala UPTD Pendapatan Daerah Ngada, Noverius Nggili. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Pemerintah Provinsi NTT melalui UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada menargetkan pencapaian penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Ngada tahun 2025 mencapai 18,6 Miliar.

Target tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tunggakan PKB, Bea Balik nama kendaraan bermotor dan pendapat denda PKB dan BNKB.

Kepala UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada Noverius Nggili mengatakan untuk mencapai target itu pihaknya terus berinovasi dengan pelayanan jemput bola mendekati objek pajak secara dor to dor.

"Kita terus berinovasi membangun kesadaran bagi masyarakat untuk membayar tepat waktu dan kita jemput bola sampai turun ke kecamatan dan desa dengan gerakan dor to dor," kata Noverius saat temu di ruang kerjanya, Sabtu 15 Februari 2025.

Adapun penerimaan pajak kendaraan bermotor kurun waktu 7 tahun di Kabupaten Ngada mengalami peningkatan. Misalnya periode tahun 2024 target pencapaian 12,2 miliar dan realisasi 12,1 miliar atau hampir 100 persen.

Baca juga: Begini Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Pencapaian itu tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pihak UPTD juga memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui pelayanan Samsat keliling.

"Kesadaran masyarakat lumayan, dengan pendekatan Samsat keliling yang kita lakukan dan itu terbaca dalam pencapaian kita mendekati target," katanya.

Kendati demikian kata Noverius, inovasi -inovasi akan terus dilakukan mengingat tahun ini akan dimulai kebijakan opsen pajak PKB.

Opsen pajak ini untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi dan Kabupaten/ Kota.

Adapun tarif Opsen PKB yang ditetapkan di masing -masing daerah Kabupaten/ Kota mencapai 66 persen pokok pajak terutang.

Noverius mengharapkan dengan diterapkan opsen pajak ini bisa meningkatkan sinergitas antara Pemerintah provinsi melalui UPTD dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal itu juga upaya mendorong berlakunya peraturan baru pembagian hasil pajak yang pelaku tahun 2025 sebesar 66 persen masuk kantor daerah dan selebihnya ke Pemprov. Hal ini berbeda dengan peraturan tahun 2024 ke  belakang dimana 70 persen ke provinsi dan 30 persen ke Kabupaten/kota.

Baca juga: Penjelasan Pemerintah NTT Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen

"Dengan adanya Opsen pajak itu, kolaborasi dengan kabupaten harus diperkuat. Kita sudah sampaikan ini kepada bupati terpilih, pertama terkait dengan penegasan pembayaran pajak kendaraan dinas agar dilakukan satu pintu," kata Saverius.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved