NTT Terkini
Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan, Dalam 113 Tahun Ini Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale
PT Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain.
Organisasi Tanpa Bentuk
Klaim kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, bahwa pihaknya punya hak ulayat di atas lahan HGU PT Krisrama (d/h. PT DIAG), ternyata tidak memiliki landasan hukum.
“Ternyata, selama 100 tahun lebih terhitung sejak tahun 1912 sampai sekarang, tidak ada dalam kenyataannya, tidak dikenal, bahkan tidak terdaftar sebagai pemegang hak ulayat di Kantor Pertanahan Sikka,” kata Petrus.
Dengan demikian, kata Petrus, dapat dipastikan bahwa kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, tidak punya data fisik dan data yuridis. Juga tidak pernah membayar PBB terkait klaim sebagai pemegang hak, terlebih-lebih tidak pernah terus menerus menguasai fisik dan produktif mengelola lahan.
Petrus, sama seperti juga praktisi hukum lainnya di Tim Advokasi FKKF, menegaskan, warga Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut, telah terseret ke dalam pusaran hampa oleh para spekulan tanah dan aktor intelektualnya.
Baca juga: Eksekusi Lahan HGU Nangahale Sikka, Warga Protes dan Kaca Alat Berat Pecah Dilempari Batu
Mereka telah diprovokasi dan dihasut untuk mengklaim diri sebagai warga masyarakat adat. Padahal faktanya tidak ada masyarakat adat dan tanah ulayat.
“Mereka secara faktual selama lebih dari 100 tahun tidak pernah menunjukan eksistensinya di atas lahan HGU PT. Krisrama, sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960, tentang Pokok-Pokok Agraria. Maka sesungguhnya, public sedang berhadapan dengan organisasi tanpa bentuk (OTB) yang diciptakan oleh para provokator dan spekulan tanah,” katanya.
Secara konstitusi terhitung sejak 18 Agustus 1945, lahan HGU Nangahale termasuk obyek yang dikuasai oleh Negara.
“Oleh karena itu Negara berhak memberikan HGU kepada orang atau badan hukum yang secara hukum memenuhi syarat, bukan kepada mereka yang mengatasnamakan diri Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut," kata Petrus lagi.
Pemberian SHGU oleh Negara kepada PT. Krisrama pada tahun 2023, bukanlah proses yang instan. “Itu dilakukan melalui berbagai tahapan, kajian, dan memperhatikan dinamika yang berkembang di lapangan. Terutama dengan memvalidasi data fisik dan yuridis yang dijadikan dasar permohonan SHGU PT. Krisrama, yang diajukan sejak tahun 2013 sehingga sertifikat HGU diberikan,” kata Petrus.
Fakta dan Peristiwa Hukum
Petrus mengatakan, jika kita mencermati sejarah kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan atas Tanah HGU Nangahale dengan alas hak sertifikat hak guna usaha (SHGU) atas nama PT Krisrama, maka sejumlah peristiwa dan fakta hukum yang ada, sulit untuk disangkal kebenaran dan keabsahan alas hak SHGU atas nama PT Krisrama.
“Begitu juga, sulit rasanya untuk mengakui eksistensi kelompok yang menamakan diri masyarakat adat Suku Soge Natar Mage dan Suko Goban Runut. Itu pula sebabnya klaim tentang adanya Hak Ulayat masyarakat adat di atas lahan SHGU PT Krisrama di Nangahale, sangat tidak beralasan. Ini hanya mimpi di siang bolong,” katanya.
Baca juga: Opini: Dilema di Balik Konflik Lahan Nangahale Sikka
Ada sejumlah peristiwa dan fakta Yuridis serta fakta sosial yang tak terbantahkan terkait lahan SHGU di Nangahale. Hal itu pun telah memperkuat legal standing PT Krisrama dalam pemilikan dan penguasaan serta pengelolaan lahan SHGU di Nangahale.
Tim Advokasi FKKF telah menghimpun beberapa peristiwa dan fakta yuridis dimaksud. Pertama, pada tahun 1926, Perusahaan Belanda, yakni NV Amsterdam Soenda Compagni menjual tanah seluas 1.438 Ha kepada Apostholik Vikariat Van De Klanis Soenda Elianden dengan harga (waktu itu) F. 22.500 gulden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.