NTT Terkini

Peristiwa dan Fakta Hukum Membuktikan, Dalam 113 Tahun Ini Tidak Ada Hak Ulayat di Nangahale 

PT Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-PASCAL BIN SAJU
PETRUS SELESTINUS - Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, SH. 

Kedua, pada tahun 1956 Vikariat Apostolik Ende, dengan surat tanggal 16 Desember 1956 No.981/V/56 mengajukan permohonan kepada Pemerintah Swapraja Sikka untuk mengembalikan sebagian tanah konsesi Nangahale seluas urang lebih 783 Ha. Permohonan tersebut disetujui oleh Pemerintah Swapraja Sikka dengan Surat Keputusan pada 18 Desember 1956 Nomor 3/DPDS.

Lalu ketiga, pada tahun 1979, setelah diberlakukan UU Pokok Agraria sehingga terbitlah Kepres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat maka Pemegang Konsesi (Keuskupan Agung Ende) mengajukan permohonan HGU atas tanah Perkebunan Nangahale.

Keempat, pada 20 Juli 2023 Negara melalui Kepala Kantor Wilayah Provinsi NTT dengan Surat Keputusan  Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT No. 01/HGU/ BPN.53/VII/ mengeluarkan Keputusan Pemberian HGU kepada PT. Krisrama seluas 3.258.620 meter persegi atau 325,86 hektar.

Dari peristiwa hukum, fakta-fakta hukum dan fakta sosial yang berkembang di tengah masyarakat, maka narasi atau diksi yang dihembuskan dan dikembangkan oleh provokator lapangan bahwa Gereja melanggar HAM, menggusur rumah warga atau umatnya.

“Ini pernyataan yang sesat dan menjadikan masyarakat yang kurang pendidikan dan miskin sebagai obyek eksploitasi,” kata Petrus.

Harus disadari pula bahwa dengan adanya 10 SHGU atas nama PT. Krisrama di atas lahan HGU Nangahale, maka PT Krisrama dilarang Negara untuk menyerahkan pemanfaatan tanah HGU Nangahale kepada pihak lain. Kecuali itu diperbolehkan oleh dan menurut peraturan perundang-undangan. Provokasi oleh para spekulan tanah dan aktor intelek tual benar-benar menyesatkan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved