Timor Tengah Utara Terkini
Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban TTU Masuk Agenda Tuntutan
setelah pelaksanaan sidang tuntutan ini akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUANG.COM, KEFAMENANU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang bakal menyidangkan sidang perkara Tipikor pengelolaan keuangan Desa Nainaban, Kabupaten TTU tahun anggaran 2014-2019 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sidang ini dengan terdakwa tunggal mantan Kades Nainaban, Milikhior Haekase ini akan digelar pada, Jumat (7/2/2025).
Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, (6/2/2025).
Menurutnya, setelah pelaksanaan sidang tuntutan ini akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Baca juga: Pengadilan Negeri Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban
Ia menjelaskan, terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip.
Andrew Keya juga membeberkan modus operandi Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase menilep dana desa tahun anggaran 2017-2019.
Menurutnya, pasca semua anggaran dana desa yang dicairkan oleh mantan kepala desa dan bendahara, mantan kepala desa kemudian menyerahkan sebagian anggaran pembayaran upah perangkat desa melalui bendahara. Sisa anggaran tersebut kemudian dikuasai dan dikendalikan oleh kepala desa.
Baca juga: Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban ke Pengadilan Negeri Kupang
Sisa anggaran tersebut dikelola dan dikendalikan oleh mantan kepala desa tanpa melibatkan bendahara, dan TPK.
Dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan fisik, yang bersangkutan juga tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan secara penuh sebagaimana yang tertuang dalam APBDes.
"Contohnya pengadaan jeruk harusnya dibeli 3000 dia belanjanya hanya 2000, pengadaan kopi ada 4000 dia belanjanya hanya 2000 seperti itu,"ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.