Berita Timor Tengah Utara

Pengadilan Negeri Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban

Majelis Hakim, kata Andrew, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi dalam sidang pada Jumat pekan depan.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI TTU
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Nainaban di Pengadilan Negeri Kupang Jumat, 15 November 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar pada, Jumat, 15 November 2024.

Mantan Kades Nainaban, Milikhior Haekase sebagai terdakwa tunggal kasus dugaan korupsi yang merugikan negara 1.130.022.343,28 hadir langsung dalam sidang itu.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 16 November 2024, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ia menjelaskan, dalam sidang tersebut yang bersangkutan tidak memiliki penasihat hukum. Oleh karena itu, mengingat ancaman pidananya di atas 5 tahun maka, hakim melakukan penunjukan penasihat hukum.

Majelis Hakim, kata Andrew, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi dalam sidang pada Jumat pekan depan.

Sebelumnya pada Kamis, 14 November 2024, JPU melakukan pemindahan tahanan mantan Kades Nainaban, Milikhior Haekase dari Rutan Kelas II B Kefamenanu ke Rutan Kelas II B Kupang.

Pemindahan tahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 66/Pen.Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg tanggal 8 November 2024.

Pemindahan penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari TTU Agung Erinsyah, SH dan Simson Luan Uling. Mereka berangkat dari Kejari TTU dan tiba di Rutan Kelas 2B Kupang pada pukul 17.30 WITA yang selanjutnya diterima oleh petugas jaga.

Baca juga: Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban ke Pengadilan Negeri Kupang

Sebelum dilakukan pemindahan tahanan, ucap Andrew, Penuntut Umum bekerja sama dengan tim medis telah melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa Milikhior Haekase tersebut.

Dikatakan Andrew, kasus dugaan korupsi dengan tersangka tunggal mantan mantan Kepala Desa Nainaban periode 2015-2020, Milikhior Haekase telah dilimpahkan pasca berkas perkara dinyatakan lengkap, Senin, 11 November 2024 lalu.

Terdakwa Milikhior Haekase merupakan mantan Kepala Desa Nainaban yang menjabat pada tahun 2015-2020. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Nainaban tahun anggaran 2017 sampai 2019. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved