Timor Tengah Utara Terkini

Perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Keuangan Desa Nainaban TTU Masuk Agenda Tuntutan

setelah pelaksanaan sidang tuntutan ini akan dilanjutkan sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU 
SIDANG PERDANA- Pose sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban di Pengadilan Negeri Kupang Jumat (15/11/2024) 

Ia menjelaskan, dalam pengadaan bibit sapi yang bersumber dari dana desa, mantan kepala desa tidak mengadakan bibit sapi untuk dibagikan kepada masyarakat namun, dibagi dalam bentuk uang tunai. 

Meskipun demikian, uang tunai tersebut tidak dibagikan secara tuntas untuk 55 orang.

Mantan kades membagikan uang yang semestinya dialokasikan untuk pengadaan 53 ekor bibit sapi ini kepada diberikan kepada 25 orang saja. Sedangkan, 27 orang lainnya tidak dibagikan uang tunai.

"Rehab crossway itu tidak dilakukan,"ungkapnya.

Baca juga: Dugaan Tipikor Dana Desa Nainaban, Tim Penyidik Kejari TTU Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan gedung Paud di Desa Nainaban

Sebagian besar alokasi anggaran pembangunan di Desa Nainaban pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara yang sama.

Dikatakan Andrew, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban mencapai Rp1.130.022.343,28. Angka inj berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTU.

Kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nainaban ini, kata Andrew, berasal dari sejumlah persoalan dan temuan terjadi di lapangan. 

Tim Penyidik Kejari TTU menemukan adanya sejumlah pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa yang tidak tuntas dikerjakan. 

Selain itu, ditemukan adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pengurangan volume pekerjaan fisik di lapangan.

Andrew mengatakan, penetapan tersangka kasus Dana Desa Nainaban, Milikhior Haekase berdasarkan sejumlah tindakan Tim Penyelidik dan Penyidik Kejari TTU. 

Tidak hanya itu, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.

Menurutnya, yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini telah melalui proses dan prosedur yang tepat.

Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTU dan juga temuan dari Tim Penyidik Kejari TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved