Liputan Khusus
Lipsus - Gugatan Pilkada Belu menuju Sidang Pembuktian
Sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.
“Terlebih lagi pada saat rekapitulasi suara mulai dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan dari para saksi pasangan calon dan kejadian khusus sehingga tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan persoalan rendahnya partisipasi Pemilih yang didalilkan Pemohon berimplikasi pada perolehan suara Pemohon. Dengan demikian, dalil permohonan Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum MK.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan tidak terdapat kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait syarat kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilihan. Dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait sebesar 4.363 suara atau 3,4 persen - yang melebihi ambang batas selisih suara yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” urai Arief.
Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilbup Flores Timur 2024.
Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki telah berdampak signifikan terhadap proses Pilbup Flores Timur di dua kecamatan, yakni Wulanggitang dan Ilebura.
Andriko Ajak ASN Dukung Melki - Johni
Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung kepemimpinan Melki Laka Lena dan Johni Asadoma sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
Dia menegaskan, kepemimpinan Melki - Johni bisa membawa kemajuan bagi Provinsi NTT. Muaranya, ada kesejahteraan yang diperoleh masyarakat NTT.
”Saya mengharapkan agar kita semua dapat memberikan dukungan penuh terhadap para pemimpin kita ini khususnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Terpilih yakni Bapak Apt. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si dan Irjen Pol (Purn) Drs Johni Asadoma, SIK, M.Hum. Kita optimis selama lima tahun ke depan, NTT akan lebih maju dan sejahtera di bawah kepemimpinan beliau berdua,” kata Andriko, Rabu (5/2).
Ia mengapresiasi dukungan dari berbagai komponen yang sudah menjaga situasi terhadap pelaksanaan Pilkada November 2024 lalu. Baginya itu merupakan kerja sama antar berbagai pihak.
Andriko mengungkapkan, NTT sebagai cerminan Indonesia mini. Provinsi ini diberi kekayaan dengan keragaman suku, agama, budaya dan bahasa yang patut sangat disyukuri. Masyarakat NTT, kata dia, sangat menjunjung tinggi semangat persaudaraan dan toleransi.
"Tak salah kalau NTT dijuluki sebagai Nusa Terindah Toleransi. Nilai Indeks Kerukunan umat beragama Provinsi NTT selalu tinggi dan menempati posisi teratas secara nasional. Hal ini tentunya menjadi modal sosial utama yang mesti terus dipupuk dan dipelihara untuk mendukung laju pembangunan di daerah ini,” ujarnya.
Selain itu, Andriko Susanto menyampaikan terima kasih untuk dukungan selama ia memimpin Provinsi NTT. Hampir setahun ini, berbagai capaian pembangunan ditorehkan.
Pencapaian itu di antaranya penanganan stunting, upaya penurunan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, optimalisasi peran BUMD, kelancaran pemilihan kepala daerah dan juga penanganan bencana alam.
”Dalam masa kepemimpinan ini, saya juga memberikan perhatian secara khusus kepada persoalan stunting di mana menurut data Survey Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi stunting di NTT masih sangat tinggi mencapai 37,9 persen,” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.