Liputan Khusus

Lipsus - Gugatan Pilkada Belu menuju Sidang Pembuktian

Sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.

Editor: Ryan Nong
Foto Humas MK/Bayu
Bernard Sakarias Anin (kiri) Jermias L. M. Haekase (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belu, di Ruang Sidang Panel 3 MK. Sengketa Pilkada Belu NTT menuju sidang pembuktian. 

"Terlebih terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," sambungnya.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 1 Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka didalilkan diuntungkan karena memiliki hubungan kekeluargaan dengan bupati Kabupaten Sumba Barat Daya periode sebelumnya.

Hubungan kekeluargaan tersebut diduga masih sangat berpengaruh untuk menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mendukung pasangan calon nomor urut 1.

Pengaruh selanjutnya, terdapat dugaan pengerahan camat Kecamatan Tambolaka, Kecamatan Wewewa Tengah, Kecamatan Wewewa Barat, Kecamatan Wewewa Selatan, Kecamatan Kodi Utara, dan Kecamatan Kodi melakukan penyortiran kartu tanda penduduk (KTP) sesuai afiliasi pilihan kepada pasangan calon tertentu. Dalam hal ini KTP pendukung pasangan calon nomor urut 2 ditahan atau tidak dibagikan.

SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
SENGKETA PILKADA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (POS-KUPANG.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE)

Bangga dan terharu

Bupati terpilih SBD tahun 2024, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T yang berpasangan dengan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Dominikus  A.Rangga Kaka, S.P mengaku bangga dan terharu setelah mendengar  putusan MK  yang menyatakan menolak gugatan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati SBD tahun 2024 nomor urut 2,  Fransiskus Marthin Adilalo-Yeremia Tanggu.

“Dengan keputusan MK ini maka pemilukada SBD sudah selesai dan masyarakat kembali tenang. Kami siap mengikuti proses selanjutnya di KPU SBD,” ujar Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T yang dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya usai sidang putusan MK, Rabu (5/2).

"Putusan ini menandai Pemilukada Sumba Barat Daya sudah selesai. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon dan keputusan KPU Sumba Barat Daya  soal rekapitulasi ditetapkan. Hal itu  berarti  KPU SBD menetapkan kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilh Sumba Barat Daya periode 2024-2029," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta semua pihak menghargai keputusan MK  dan tidak merayakan keputusan tersebut secara berlebihan.

"Sekarang sudah sah dan sudah jelas. Saya berharap masyarakat Sumba Barat Daya tetap tenang dan tidak euforia berlebihan. Kita berdoa saja untuk menunggu mekanisme selanjutnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau (ketiga kanan) saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis (23/1/2025).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau (ketiga kanan) saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu di Ruang Sidang Panel 3 MK, Kamis (23/1/2025). (HUMAS MK/BAYU)

Pilbup Flores Timur

MK juga tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun.

Sebelumnya, Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut mendalilkan bahwa erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki telah berdampak signifikan terhadap proses pemungutan suara.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan selama proses rekapitulasi suara, baik di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak terdapat keberatan dari saksi pasangan calon maupun catatan kejadian khusus. Oleh karena itu, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana berimplikasi langsung terhadap perolehan suara Pemohon.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved