Liputan Khusus
Lipsus - Apremoi Senang, Paulus Minta Sudahi Gosip
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka sidang pembacaan putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) pada Selasa (4/2).
Sidang digelar secara pleno di Gedung I MK dipimpin langsung Suhartoyo. Pada proses persidangan sengketa pilkada sebelumnya, sidang berlangsung secara panel di mana kesembilan hakim MK dibagi dalam tiga panel.
Persidangan pembacaan putusan dismissal ini dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 00.00 Wita, kemudian sesi kedua pada 14.30 Wita serta sesi terakhir pada pukul 20.30 Wita.
Pada Selasa (4/2), MK membacakan putusan dismissal untuk 158 perkara sengketa pilkada. Sementara 152 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025 hari ini. Diketahui, ada total 310 perkara sengketa pilkada 2024 yang masuk di MK.
Pembacaan putusan dismissal tersebut diketahui dipercepat dari jadwal awal yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MK.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan dismissal seharusnya dibacakan majelis hakim pada tanggal 11 - 13 Februari 2025. Namun, MK memajukan sidang tersebut menjadi 4 - 5 Februari 2025.
Empat kabupaten di NTT
Pada siding tersebut, Hakim MK juga memutuskan sengketa dari empat kabupaten di NTT yaitu Alor, Sabu Raijua, Rote Ndao dan Kabupaten Sikka.
Dalam putusan hakim MK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Rote Ndao Tahun 2024.
“Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon,” ucap Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan pada Selasa (4/2) di Ruang Sidang Pleno MK, di Jakarta.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Majelis Hakim berkesimpulan permohonan Pemohon tidak berkenaan dengan surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
“Sehingga permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya,” ujar Ridwan.
Sebelumnya, dalam berkas permohonan Pemohon menuliskan perihal permohonan pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 Kabupaten Rote Ndao tertanggal 3 Desember 2024.
Perkara ini diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae.
Dalam petitumnya pun Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut. Pemohon tidak meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.