Liputan Khusus

Lipsus - Gugatan Pilkada Belu menuju Sidang Pembuktian

Sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.

Editor: Ryan Nong
Foto Humas MK/Bayu
Bernard Sakarias Anin (kiri) Jermias L. M. Haekase (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Belu, di Ruang Sidang Panel 3 MK. Sengketa Pilkada Belu NTT menuju sidang pembuktian. 

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2).

Sidang perkara yang disiarkan secara langsung you tube MK ini dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo. Dalam sidang tersebut, sejumlah perkara diputuskan untuk berlanjut ke tahap pembuktian, salah satunya adalah gugatan Pilkada Kabupaten Belu.

Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi, Saldi Isra membacakan putusan Nomor 100/PHPU.BUP-XXII/2025 yang menyatakan sengketa Pilkada Belu atau perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Belu tahun 2024 akan masuk ke sidang pembuktian.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut, jadwal sidang pembuktian akan digelar mulai 7 Februari hingga 17 Februari 2025. Jadwal pasti akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ujar Saldi.

Pada tahap pembuktian ini, masing-masing pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal 4 orang saksi atau ahli untuk satu nomor perkara.

“Para pihak harus segera menyerahkan daftar identitas saksi, CV dan menyerahkan pokok-pokok apa yang disampaikan oleh saksi. Kepada ahli juga begitu, menyerahkan CV dan izin dari institusi yang bersangkutan dan keterangan ahli yang tertulis. Semua dokumen tersebut harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Selain itu, Mahkamah menegaskan, setelah sidang pembuktian tidak boleh ada lagi penambahan bukti baru, kecuali ada keputusan lain dari majelis hakim.

Diketahui, sengketa Pilkada Belu ini diajukan pasangan calon Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu. Gugatan tersebut berkaitan dengan keputusan KPU Belu yang meloloskan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati terpilih.

Pihak penggugat menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan Vicente Hornai, sehingga menggugat hasil Pilkada Belu ke MK.
Selain membacakan putusan sengketa Pilkada Belu, MK membacakan sengketa Pilkada Sumba Barat Daya (SBD).

Pada sidang tersebut, MK tidak dapat menerima permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya Nomor Urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan Mahkamah, dalil terkait dugaan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) tidak didukung bukti-bukti yang meyakinkan telah terjadinya pelanggaran. Mahkamah juga tidak menemukan fakta pemilih mendukung pasangan calon tertentu, dari bukti Pemohon terkait dalil ketidaknetralan kepala desa dan aparat desa.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan.

Dalam Pilbup Kabupaten Sumba Barat Daya Pemohon meraih 66.554 suara dan pasangan calon nomor urut 1 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 74.559 suara. Artinya terdapat selisih 8.005 suara atau 5,3 persen.

“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ujar Arsul.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved