TTU Terkini

Anggota Paminal Polda NTT Dikabarkan Sambangi Kantor Polres TTU 

Karena sudah viral di media jadi, untuk memastikan itu, Propam Polda melakukan penyelidikan ke Polres TTU,

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KAYU SONOKELING - UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin (2/3/2025) Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin, 3 Februari 2025. Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin, 3 Februari 2025. Pose UPT KPH Kabupaten TTU dan Polres TTU saat melaksanakan pemeriksaan dan pengukuran kayu sonokeling di AMP PT Naviri, Senin, 3 Februari 2025. 

Saat mendatangi lokasi AMP anggota tersebut menyebut kayu tersebut adalah kayu sonokeling kepunyaan Polres TTU yang dititipkan satu dua hari.

Viktor menjelaskan, Matani Kase merupakan jenis tumbuhan liar yang banyak tumbuh dalam kawasan hutan di Pulau Timor ini, dengan ratifikasi pemerintah atas HCOP (Conference of the parties) Convention On internasional Trade  in Endangered Species Of Wild Fauna and Flora (CITES) pada tanggal 2 Januari 2017 maka dengan  dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, Matani Kase.atau Sonokeling menjadi salah satu  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindung.

Sonokeling yang tumbuh dan berada di dalam kawasan hutan tidak boleh ditebang dan diedarkan serta diperdagangkan. 

Penebangan dan pengedaran Sonokeling yang berasal dari dalam kawasan hutan negara merupakan tindak pidana dan masuk kategori kejahatan lingkungan. 

Meskipun demikian kayu sonokeling yang dibudidaya pada hutan hak atau pada lahan perorangan, peredarannya harus atas izin dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). Artinya meskipun Matani kase itu hidup di atas tanah-tanah pribadi atau pada hutan hak (bukan hutan negara) peredarannya mesti berizin.

Seiring dengan maraknya peredaran kayu sonokeling di Nusa Tenggara Timur secara masif maka, sejak tahun 2016 tercatat tidak ada Matani Kase yang dibudidayakan pada hutan hak atau perorangan maka, pada tahun 2022 Gubernur NTT melakukan Moratorium Sonokeling. 

Dengan Moratorium ini Penampungan dan peredaran Sonokeling dilarang, beriringan dengan dilakukanya pemetaan potensi sonokeling pada kawasan hutan negara.

Dengan demikian kegiatan penampungan, pengangkutan dan peredaran sonokeling sejak tahun 2022 sampai dengan masih berlakunya Moratorium Sonokeling di tahun 2025 ini, merupakan Tindak Pidana Lingkungan. 

Ia mengatakan, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Regional Nusa Tenggara, sejak bulan April 2024 lalu tengah melakukan penyelidikan ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan terduganya KMG yang diduga melakukan tindakan peredaran dan penampungan kayu sonokeling di Naen.

Kami menghimbau seluruh komponen masyarakat  TTU untuk bergandengan tangan bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup atas tanaman-tanaman khas Pulau Timor. 

"Cukup sudah sekarang  kita hanya bisa bercerita tentang harum cendana, yang mulai punah akibat perburuan secara brutal atas tanaman khas Timor bernilai ekonomi tinggi itu. Salah satu tanaman khas Timor yang bernilai Ekonomi tinggi dan kini menjadi perburuan para pemain kayu, adalah Dalbergia atau Sonokeling atau Atoin meto menyebutnya dengan Matani Kase,"ungkapnya

Timor yang kering dan “tandus” ini ternyata kaya akan keanekaragaman hayatinya, sehingga seharusnya menjadi komitmen semua komponen masyarakat Kabupaten TTU untuk menyelamatkannya dari pengerusakan dan kepunahan.

"Kita mendukung penuh Kapolres TTU  untuk melakukan Penegakan Hukum atas kejahatan lingkungan ini sekalipun di dalamnya diduga terlibat sejumlah anggota Kepolisian Resor TTU,"pungkasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved