MK Tolak Gugatan Lontar Malole

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Lontar Malole, Paulus-Apremoi Sah Jadi Bupati dan Wabup Rote Ndao

Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Rote Ndao dinyatakan gugur.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK
PUTUSAN SELA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan sela (dismissal) sengketa PHPU Kepala Daerah Rote Ndao dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Kepala Daerah Rote Ndao dengan nomor perkara 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 dinyatakan gugur.

Demikian putusan sela (dismissal) Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) sore. 

Dalam sidang tersebut, sembilan Hakim Konstitusi sepakat menolak seluruh dalil gugatan Pemohon dan MK menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Pemohon.

Dalam Sengketa PHPU Kepala Daerah Rote Ndao, Pemohon adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae (Lontar Malole).

Putusan sela dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo. "Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Demikian diputuskan rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi yaitu nama-nama hakim dianggap dibacakan," ujar Suhartoyo seraya mengetok palu.

Untuk diketahui, putusan dismissal perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan lebih cepat dari jadwal yang seharusnya, yaitu 11-13 Februari 2025, berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024. 

Dengan ditolaknya gugatan ini, maka pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 1, Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan (Paket Ita Esa) akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao pada 20 Februari 2025. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved