MK Tolak Gugatan Lontar Malole
Pasca Putusan Dismissal MK, Paulus Henuk Ajak Masyarakat Sudahi Isu Negatif Ijazah Wabup Terpilih
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan merasa terharu dibalut senang, penuh damai sejahtera.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pasca putusan dismissal (sela) perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk mengajak masyarakat Rote Ndao untuk menyudahi soal gosip atau isu soal ijazah Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan.
"Kami Paket Ita Esa dari Kabupaten Rote Ndao hari ini sudah mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah sudah memutuskan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh pemohon (Paket Lontar Malole)," ucap Paulus saat memberi keterangan kepada media usai putusan di MK, Selasa (4/2/2025).
Dengan demikian, tambah Paulus, selanjutnya pasangan Paket Ita Esa, dirinya bersama wakil bupati, Apremoi Dudelusy Dethan menunggu keputusan dari KPU Kabupaten Rote Ndao.
"Tentu saja kami berharap dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk menyudahi berbagai isu negatif tentang ijazah ibu wakil bupati terpilih, kemudian semua fitnahan, hoaks dan lain-lain yang beredar di media sekian bulan," imbuh Paulus.
Sembari ia juga mengajak semua stakeholder yang ada di Kabupaten Rote Ndao untuk bisa bergandengan tangan membangun Kabupaten Rote Ndao dan kiranya kemajuan daerah itu kelak diwariskan kepada generasi, anak dan cucu, sehingga menjadi lebih baik ke depan.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Lontar Malole, Paulus-Apremoi Sah Jadi Bupati dan Wabup Rote Ndao
"Kepada pendukung Paket Ita Esa, saya berpesan untuk tidak bereforia berlebihan, kita cukup mengucap syukur kepada Tuhan Yesus karena atas berkat, penyertaan, bimbingan dan anugerah yang dicurahkan kepada Paket Ita Esa, semua perjuangan kita sudah menunjukkan hasil," tandasnya.
"Puji Tuhan semua sudah diputuskan Makamah Konstitusi, sehingga sebagai warga negara yang baik, taat hukum dan aturan, saya mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao, kepada paket nomor 2 dan 3, kami juga berterima kasih karena sudah menjadi kompetitor yang baik. Mari kita bergandengan tangan untuk membangun daerah ini agar lebih baik dan sejahtera, karena prinsipnya pemerintahan ada untuk memberi kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan merasa terharu dibalut senang, penuh damai sejahtera.
"Saya sangat yakin bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi hari ini adalah keputusan yang terbaik untuk Rote Ndao. Saya juga percaya bahwa ini semua merupakan berkat doa dari keluarga besar Ita Esa, masyarakat Rote Ndao, para hamba Tuhan serta orang-orang hebat yang senantiasa support dan mendoakan," ucap Apremoi.
"Terima kasih untuk orang-orang hebat yang mendampingi kami, orang tua kami bapak Profesor Yafet Rissy dan tim kuasa hukum Paket Ita Esa serta bapak John Rihi dan kawan-kawan," sambung dia.
Setelah mendengar pembacaan putusan MK hari ini, Apremoi berharap pelantikan serentak Bupati dan Wakil Bupati terpilih tanggal 20 Februari berlangsung lancar dan penuh amanah demi kemajuan Kabupaten Rote Ndao. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.