SAKSIMINOR  Minta Jaksa Tuntut Albert Solo dengan Hukuman Maksimal 

SAKSIMINOR  Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan meminta Jaksa menuntut Albert Solo dengan Hukuman Maksimal

POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
PELAKU PENGANIAYAAN - Oknum Satpol Pp Albert Solo, pelaku penganiayaan istrinya hingga meninggal digiring oleh anggota Polresta Kupang Kota saat penetapan tersangka di Mapolresta Kupang Kota beberapa waktu lalu. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- SAKSIMINOR atau  Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Albert Solo, yang telah membunuh istrinya, Josefina Maria Mey.  

Surat Pernyataan Sikap yang dibuat oleh SAKSIMINOR itu diterima Pos Kupang Senin (3/2) siang. Surat bernomor  01/SAKSIMINOR/II/2025 itu berisikan dukungan dan permohonan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, maksimal terkait kasus pembunuhan berencana/ femisida atas nana Terdakwa Alberth
Solo. Surat itu ditandatangani oleh Koordinator SAKSIMINOR, Ridho Herewila.

Dalam suratnya, Ridho menjelaskan, SAKSIMINOR atau Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan, merupakan Kumpulan dari Individu, kelompok, organisasi yang  solidaritas bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok rentan/minoritas di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis

Anggota SAKSIMONOR itu terdiri dari  LBH Apik NTT,YKBH Justitia, IMoF NTT, Forum Pelangi KASIH NTT, HANAF, OPSI NTT, KPAP NTT, GARAMIN, JIP NTT, KOMPAK, PKBI NTT, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang NTT, Women March, Rumah Perempuan, YTB, PWI NTT, AJI Kupang NTT, IRGSC, PERSANI, HWDI NTT, SABANA Sumba, SOPAN Sumba.

Koordinator IMoF NTT Ridho Herewila
Koordinator IMoF NTT Ridho Herewila (POS-KUPANG.COM/HO)

Ridho menegaskan, Negara wajib hadir memberikan jaminan dan perlindungan untuk korban sesuai  amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;

Bagi Ridho, persoalan yang dialami alm Mey , tidak semata kasus KDRT biasa, namun didasari pada misogini, kontrol patriarkal, dan peran gender tradisional yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinasi.

Baca juga: Terdakwa Albert Solo Tahan Tangis Dengar Saksi Hence Sidang Kematian Yosefina Maria Mey

Tentu saja kasus Mey, tidak bisa dipandang sebagai kasus kriminal biasa, namun harus dipandang sebagai kasus femisida. Pada kasus femisida, pembunuhan yang dilakukan tidak lepas dari kekerasan berbasis gender dan biasanya terjadi dalam konteks ketidaksetaraan gender, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan.

Ridho juga menyinggung tentang Indonesia yang telah meratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right, disingkat menjadi ICCPR) tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

"Ratifikasi itu menegaskan bahwa semua orang   adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang  diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apa pun, termasuk jenis kelamin atau gender," jelas Ridho.

PELAKU PENGANIAYAAN - Oknum Satpol Pp Albert Solo, pelaku penganiayaan istrinya hingga meninggal digiring oleh anggota Polresta Kupang Kota saat penetapan tersangka di Mapolresta Kupang Kota  beberapa waktu lalu.
PELAKU PENGANIAYAAN - Oknum Satpol Pp Albert Solo, pelaku penganiayaan istrinya hingga meninggal digiring oleh anggota Polresta Kupang Kota saat penetapan tersangka di Mapolresta Kupang Kota beberapa waktu lalu. (POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA)

Ditambahkan Ridho, Pasal 2 CEDAW (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, mewajibkan negara mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya dengan segala cara yang tepat dan cepat tanpa ditunda-tunda dengan berusaha  tidak melakukan suatu tindakan atau praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat Pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut.

Baca juga: Albert Solo Peragakan 35 Adegan Termasuk Tendangan di Dada, Wajah, Rusuk dan Leher Sang Istri

Dalam hal ini pelaku memiliki relasi kuasa yang tidak setara dengan korban sehingga sudah menjadi kewajiban bagi lembaga untuk menerapkan prinsip- prinsip tersebut dalam setiap keputusan yang  diambil;

Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta diatas sebagai bentuk solidaritas dan dukungan atas kerja-kerja penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban, SAKSIMINOR menyatakan mendukung serta memohon Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini agar memperhatikan sejumlah hal.

Pertemuan LBH APIK NTT, jajaran Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jaringan solidaritas almarhumah Maria Josefina Mey. 
Pertemuan LBH APIK NTT, jajaran Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan jaringan solidaritas almarhumah Maria Josefina Mey.  (POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI )

Pertama, selama proses Peradilan dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender, Jaksa  menggunakan Pedoman Kejaksaan No.1 tahun 2021 tentang Akses keadilan bagi Perempuan dan anak dalam penanganan Perkara Pidana.

Kedua, JPU perlu melihat kasus ini dalam perspektif feminis dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus femisida sehingga tidak saja melihat hukum secara “netral” tetapi memiliki perspektif perempuan korban;

Ketiga, JPU dapat menuntut Terdakwa dengan Pasal 340 sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan menjatuhkan Pidana Penjara Maksimal dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dan menimbulkan trauma yang mendalam pada anak-anak. (vel)

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved