SAKSIMINOR Minta Jaksa Tuntut Albert Solo dengan Hukuman Maksimal
SAKSIMINOR Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan meminta Jaksa menuntut Albert Solo dengan Hukuman Maksimal
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- SAKSIMINOR atau Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa Albert Solo, yang telah membunuh istrinya, Josefina Maria Mey.
Surat Pernyataan Sikap yang dibuat oleh SAKSIMINOR itu diterima Pos Kupang Senin (3/2) siang. Surat bernomor 01/SAKSIMINOR/II/2025 itu berisikan dukungan dan permohonan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, maksimal terkait kasus pembunuhan berencana/ femisida atas nana Terdakwa Alberth
Solo. Surat itu ditandatangani oleh Koordinator SAKSIMINOR, Ridho Herewila.
Dalam suratnya, Ridho menjelaskan, SAKSIMINOR atau Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pada Kelompok Minoritas dan Rentan, merupakan Kumpulan dari Individu, kelompok, organisasi yang solidaritas bergerak dalam advokasi dan perlindungan hak-hak kelompok rentan/minoritas di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis
Anggota SAKSIMONOR itu terdiri dari LBH Apik NTT,YKBH Justitia, IMoF NTT, Forum Pelangi KASIH NTT, HANAF, OPSI NTT, KPAP NTT, GARAMIN, JIP NTT, KOMPAK, PKBI NTT, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang NTT, Women March, Rumah Perempuan, YTB, PWI NTT, AJI Kupang NTT, IRGSC, PERSANI, HWDI NTT, SABANA Sumba, SOPAN Sumba.

Ridho menegaskan, Negara wajib hadir memberikan jaminan dan perlindungan untuk korban sesuai amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Bagi Ridho, persoalan yang dialami alm Mey , tidak semata kasus KDRT biasa, namun didasari pada misogini, kontrol patriarkal, dan peran gender tradisional yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinasi.
Baca juga: Terdakwa Albert Solo Tahan Tangis Dengar Saksi Hence Sidang Kematian Yosefina Maria Mey
Tentu saja kasus Mey, tidak bisa dipandang sebagai kasus kriminal biasa, namun harus dipandang sebagai kasus femisida. Pada kasus femisida, pembunuhan yang dilakukan tidak lepas dari kekerasan berbasis gender dan biasanya terjadi dalam konteks ketidaksetaraan gender, diskriminasi, dan kekerasan terhadap perempuan.
Ridho juga menyinggung tentang Indonesia yang telah meratifikasi konvensi internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right, disingkat menjadi ICCPR) tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
"Ratifikasi itu menegaskan bahwa semua orang adalah sama di hadapan hukum dan peraturan perundang-undangan melarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yang setara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkan alasan apa pun, termasuk jenis kelamin atau gender," jelas Ridho.

Ditambahkan Ridho, Pasal 2 CEDAW (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Against Women) sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, mewajibkan negara mengutuk diskriminasi terhadap perempuan dalam segala bentuknya dengan segala cara yang tepat dan cepat tanpa ditunda-tunda dengan berusaha tidak melakukan suatu tindakan atau praktik-praktik diskriminasi terhadap perempuan, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat Pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut.
Baca juga: Albert Solo Peragakan 35 Adegan Termasuk Tendangan di Dada, Wajah, Rusuk dan Leher Sang Istri
Dalam hal ini pelaku memiliki relasi kuasa yang tidak setara dengan korban sehingga sudah menjadi kewajiban bagi lembaga untuk menerapkan prinsip- prinsip tersebut dalam setiap keputusan yang diambil;
Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta diatas sebagai bentuk solidaritas dan dukungan atas kerja-kerja penegakan hukum yang berkeadilan bagi korban, SAKSIMINOR menyatakan mendukung serta memohon Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini agar memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, selama proses Peradilan dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender, Jaksa menggunakan Pedoman Kejaksaan No.1 tahun 2021 tentang Akses keadilan bagi Perempuan dan anak dalam penanganan Perkara Pidana.
Kedua, JPU perlu melihat kasus ini dalam perspektif feminis dan menegaskan bahwa kasus ini merupakan kasus femisida sehingga tidak saja melihat hukum secara “netral” tetapi memiliki perspektif perempuan korban;
Ketiga, JPU dapat menuntut Terdakwa dengan Pasal 340 sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan menjatuhkan Pidana Penjara Maksimal dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dan menimbulkan trauma yang mendalam pada anak-anak. (vel)
SAKSIMINOR Sebut Kekerasan yang Dialami Prada Lucky Namo Pelanggaran Harkat Kemanusiaan |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Tuntut Usut Tuntas, Adili Terbuka, Keadilan untuk Prada Lucky Namo |
![]() |
---|
SAKSIMINOR Ingatkan Impunitas dan Kekerasan Tak Boleh Jadi Budaya dalam Kasus Prada Lucky |
![]() |
---|
Kejati NTT Prihatin, Jamin Tim JPU Siap Perang Buktikan Perbuatan Eks Kapolres Ngada |
![]() |
---|
LIPSUS: Obat AIDS Sering Kosong di NTT, Ridho Herewila Layani ODHIV dengan Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.