Kajati NTT Sebut Kasus KDRT Albert Solo Terhadap Mey Hingga MD Adalah Tindakan Sadis
Kajati NTT Zet Tadung Allo menilai kasus KDRT yang dilakukan Albert Solo Yosefina Maria Mey hingga Meninggal dunia merupakan Tindakan Sadis
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Kajati NTT Zet Tadung Allo menilai kasus KDRT yang dilakukan Albert Solo terhadap istrinya, Yosefina Maria Mey hingga Meninggal dunia merupakan Tindakan sadis.
Hal ini disampaikan Kajati NTT, Zet Tadung Allo saat menerima kunjungan Direktris LBH APIK NTT, Ansi Rihi Dara, SH dan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas (SAKSIMINOR), di ruang kerjanya, Selasa (15/10).
Hadir juga Kajari Kota Kupang, Kasipidum Kejari Kota Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurma serta sejumlah Asisten Pebinaan (Asbin), Shirley Manutede, SH dan sejumlah asisten Kejati NTT.
Pada kesempatan itu, Kajati Zet menyampaikan empatinya atas dukacita yang dialami pihak keluarga korban, Mey. Dia mengatakan kasus tersebut sempat beredar luas di publik.
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Albert Solo ke Kejaksaan, Berlas Kasus Yosefina Mey Lengkap
"Saya menyampaikan turut berduka cinta kepada keluarga. Kita tahu itu bahwa kasus itu terjadi begitu sadis. Ini juga direspon oleh penyidik dan masuk dalam tahapan penuntutan," kata Kajati Zet.
Kajati Zet menegaskan, kejaksaan mewakili Negara dan korban dalam tindak pidana. Tentu, jalur yang digunakan adalah hukum acara dan materi yang ada.
“Saya sudah perintahkan Aspidum Kejati NTT agar melakukan supervisi dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk memantau proses penanganan kasus ini oleh Kejari,” kata Kajati Zet.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan rasa keadilan bagi setiap warga Negara, termasuk korban dan tersangka. Sebab, setiap warga negara mesti bisa mengakses hukum dengan baik dan memperoleh keadilan hukum. Meskipun, rasa keadilan itu akan terlihat berbeda pada persepektif masing-masing pihak.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, JPU telah menerapkan pasal 44 ayat (3) UU PDKRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Hukum positif kita tegakan dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal," katanya.
Baca juga: Jaksa Sebut Rekonstruksi Penganiayaan Maria Mey Sinkron dengan Visum
Dalam kesempatan itu, Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara memberikan sejumlah pemikirannya terkait penanganan kasus tersebut. Bahwa kasus yang dialami Mey itu bukan kasus pembunuhan biasa, namun adalah kasus Femisida yang dilakukan oleh suaminya, Albert Solo.
Karena itu, Ansy berharap agar tersangka Albert Solo pun bisa diberikan pendampingan psikologis sebagai bagian dari haknya.
Ansy menamabhkan, kehadiran mereka menemui Kajati NTT, bukan dalam konteks untuk mengintervensi dan mendikte proses hukum yang tengah berjalan d tingkat kejaksaan, namun untuk berdiskusi dan mendukung pihak kejaksaan untuk bisa menangani kasus ini dengan profesional dan objektif.
Baca juga: Orang Tua almh Yosefina Maria Mey Datangi Jaksa Kejari Kota Kupang dan Minta Hal Ini
"Walaupun Mey sudah meninggal tapi keadilan untuk Mey harus tetap kita usahakan," kata dia.
Hal senada disampaikan pengacara LBH APIK NTT, Ester Day, SH dan Dany Manu. Ester berharap agar JPU bisa menerapkan tuntutan maksimal kepada terdakwa yakni 15 tahun penjara sebagaimana yang diamanatkan Pasal 44 UU PKDRT.
Hal ini dimaksudkan agar ada efek jera bagi pelaku dan juga masyarakat bisa teredukasi dengan baik terkait KDRT.

Berantas Korupsi, Kejati NTT Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 6 Miliar Lebih |
![]() |
---|
LBH APIK Beri Tips Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT |
![]() |
---|
LBH APIK NTT Beberkan 300 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
LBH APIK Dorong Kolaborasi dengan PKK Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Diatas Kertas Ideal, Tapi Prakteknya Adil dan Setara untuk Kelompok Rentan itu Belum Tentu Terwujud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.