Rekonstruksi Pembunuhan Mey
Albert Solo Peragakan 35 Adegan Termasuk Tendangan di Dada, Wajah, Rusuk dan Leher Sang Istri
Rekonstruksi dihadiri oleh kedua anaknya, para saksi, keluarga, rekan kerja, tetangga, kerabat dan masyarakat yang prihatin dengan kasus tersebut.
Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Provinsi NTT, Albert Solo yang mengakibatkan korban sekaligus istrinya Josefina Maria Mey meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 memasuki babak baru.
Polresta Kupang Kota melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut, di halaman belakang gedung Polresta Kupang Kota, Jumat 20 September 2024.
Rekonstruksi dihadiri oleh kedua anaknya, para saksi, keluarga, rekan kerja, tetangga, kerabat dan masyarakat yang prihatin dengan kasus tersebut.
Awalnya rekonstruksi dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita, namun diundur hingga pukul 13.30 Wita sambil menunggu kehadiran jaksa, dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menangani kasus tersebut.
Sebelum memulai rekonstruksi, keluarga Maria Mey dan saksi berdoa bersama meminta kelancaran dalam peragaan adegan tersebut. Pada rekonstruksi tersebut, sebanyak 35 adegan diperagakan.
Tersangka Albert Solo hadir menggenakan kaos biru bertuliskan tahanan Polres Kupang Kota, nomor 27, dan celana pendek berwarna biru tua serta masker berwarna putih.
Adegan dimulai dengan Albert Solo yang pulang ke rumahnya di RT 10 / RW 04 Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Sebelum memarkirkan motor, Albert yang sudah di bawah pengaruh minuman keras menarik gas motor di depan rumah.
Tersangka memarkirkan motor dan masuk ke dalam rumah mencari korban. Tersangka memeriksa semua kamar, namun tidak menemukan korban.
Tersangka keluar ke teras rumah. Saat itu anak pertamanya, Rafly sedang mencuci pakaian. Tidak lama kemudian korban pulang menggunakan ojek online.
Setelah korban turun dari motor, pelaku berjalan mendekat ke korban lalu menamparnya satu kali di pipi kanan.
Saat yang bersamaan tetangga korban melihat korban sedang berdiri, sambil memohon ampun.
“Ampun bapa,” ujar saksi memperagakan teriakan korban.
Usai adegan tersebut tersangka menendang korban menggunakan kaki kanan di dada bagian kiri korban. Korban sempat jatuh terlentang dan berusaha bangun. Karena tidak sanggup bangun korban menyeret badan dalam posisi duduk, untuk bersandar di pondasi pagar yang ada di halaman rumah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rekonstruksi Hari Ini, Keluarga Josefina Maria Mey Datangi Polresta Kupang Kota
Tersangka kembali menarik rambut korban dan menamparnya lagi. Korban sempat meminta ampun untuk kedua kalinya sambil mengatakan “bapa cukup sudah, mama sudah tidak kuat,” kata korban saat itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.